Rapat Paripurna DPR Dihadiri 31 Anggota, 278 Secara Virtual
Merdeka.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2019-2020. Agenda yang dibahas adalah pengambilan keputusan soal RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan agar pembahasannya dilanjutkan.
Rapat tersebut dimulai pukul 14.55 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua DPR bidang Korinbang, Rahmat Gobel.
Berdasarkan pantauan di live YouTube DPR RI, mayoritas anggota mengikuti rapat secara virtual. Sementara anggota yang hadir langsung, duduk secara berjarak. Di antaranya terlihat mengenakan masker.
"Telah dihadiri 31 fisik dan 278 secara virtual, maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat dan kuorum tercapai," kata Azis Syamsuddin saat membuka rapat.
Selain itu, rapat paripurna juga meminta pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancang Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang dilanjutkan pengambilan keputusan.
Kemudian, dalam rapat paripurna akan dibacakan Surat Presiden tentang Omnibus law RUU Cipta Kerja. Hingga kini rapat masih berlangsung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaEnny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca Selengkapnya