Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan syarat agar pilpres 2024 satu putaran.
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Cek quick count di sini:
“Rumus pemilihan di konstitusi ditentukan kemudian dirujuk juga di Undang-Undang Pemilu, untuk Pemilu Presiden menetapkan calon terpilih itu ada syaratnya,” kata Hasyim di Jakarta, Rabu (14/2).
Pertama, pasangan calon memiliki suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional itu pertama.
Kedua, kemenangan harus tersebar lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
“Kalau jumlah provinsi kita saat ini 38 provinsi, separuhnya berapa? 19, Artinya harus menang di 20 provinsi,” jelas Hasyim.
Ketiga, Hasyim mengungkap, syaratnya di setiap provinsi minimal kemenangannya 20 persen.
“Jadi ada itu, tiga formulanya,” ungkap Hasyim.
Jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi, maka akan diadakan putaran kedua.
Pesertanya, 2 pasang kandidat dengan suara terbanyak.
“Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi. Sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua,” kata Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran versi hitung cepat atau quick count.
"Sudah bisa menjawab, sudah bisa dideklarasikan pasangan 02 itu akan unggul," kata Yunarto, dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (14/2).
Berdasarkan data Charta Politika yang masuk 67 persen suara masuk, angka Prabowo-Gibran sudah mencapai 57,63 persen.
"Bisa dideklarasikan secara statistik paslon 02 akan menag satu putaran versi quick count," kata Yunarto.
Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaJumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca SelengkapnyaKPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran meraih 893.499 suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU terkait Pemilu 2024 di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaKPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca Selengkapnya