TPN Ganjar Singgung MK Beri Karpet Merah Gibran Maju Cawapres: MK Berubah jadi Mahkamah Memalukan
Tim hukum Ganjar-Mahfud memahami posisi MK kala itu menjadi alat politik pemerintahan.
Tim hukum Ganjar-Mahfud memahami posisi MK kala itu menjadi alat politik pemerintahan.
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah memalukan.
Sebab, Ketua Hakim MK kala itu Anwar Usman telah melahirkan putusan yang melengangkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
"MK RI melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto," kata Todung saat membacakan permohonan saat sidang sengketa, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
"Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK RI telah berubah menjadi Mahkamah yang memalukan a sham institution seperti yang ditudingkan Mahkamah Konstitusi Belarus," sambungnya.
Kendati demikian, tim hukum Ganjar-Mahfud memahami posisi MK kala itu menjadi alat politik pemerintahan. Oleh sebab itu, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi kembali merebut wibawa dan jati diri MK.
"Sekaranglah waktunya MK RI menunjukkan kepada rakyat bahwa MKRI berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MK RI sesungguhnya," tegas dia.
"A truly constitutional court, bukan mahkamah keluarga, bukan mahkamah kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan dan bukan a sham institution," imbuh Todung.
TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud langsung menggelar rapat usai Prabowo tiga kali setuju dengan gagasan Ganjar.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca Selengkapnya