Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Yusril menilai permohonan yang disampaikan Timnas AMIN tak sulit bagi kubu Prabowo-Gibran

Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyampaikan permohonan dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3). 

Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyampaikan permohonan dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3). 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi. Dia menilai, hal tersebut bukanlah sebuah bukti.

"Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. sesuatu yang harus dibuktikan," kata Yusril, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Dia pun menyebut, permohonan yang disampaikan Anies-Cak Imin tak sulit bagi kubu Prabowo-Gibran. Sehingga, pihaknya akan menjawab pada persidangan besok, Kamis (28/3).

"Oleh karena itu, kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh pak Anies Baswedan dan Muhaimin," jelas dia.

"Kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu," sambungnya. 

Yusril Tanggapi Isi Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin: Banyak Narasi dan Asumsi daripada Bukti

Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Menurutnya, permohonan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya untuk menggiring opini publik.

"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin, menyampaikan sederet keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggara pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Dia menuding Jokowi ingin melanggengkan kekuasaan.

"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. selanjutnya Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan ini pun gagal yang selanjutnya melancarkan tahapan dengan menunjuk calon pengganti sebagai tahap ketiga tahap ini sudah dan sedang dijalankan Pilpres 2024," kata Ari di sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3).

Oleh karenanya, dia menuding Presiden Jokowi terlibat untuk mengkondisikan pemilu 2024 sehingga tak berjalan dengan netral. Keterlibatan tersebut yakni adanya putusan batas usia minimal capres cawapres yang meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di pilpres 2024.

"Mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran capres cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," kata Ari.

Selain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif.

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini

Selain Yusril, ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Tertawa Tim AMIN Sesumbar Terjunkan 1.000 Pengacara di MK: Ruang Sidang Enggak Muat
Yusril Tertawa Tim AMIN Sesumbar Terjunkan 1.000 Pengacara di MK: Ruang Sidang Enggak Muat

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.

Baca Selengkapnya