Permohonan Perwalian dan Ahli Waris Doddy Sudrajat Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya
Merdeka.com - Perkembangan mengenai permohonan perwalian untuk Gala Sky Andriansyah dan ahli waris yang diajukan oleh Doddy Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat tampaknya sudah menemui titik terang.
Sidang yang digelar pada hari Senin (27/12) secara virtual ini memutuskan bahwa permohonan yang diajukan Doddy ditolak. Jajat Sudrajat selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat membenarkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Doddy ditolak.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak bernama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania sudah disidangkan secara e ligitasi. Yang berarti para pihak tidak hadir," kata Jajat Sudrajat dilansir dari KapanLagi
"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang telah kami sampaikan pada minggu yang lalu. Dan perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya-duanya dinyatakan ditolak," lanjut Jajat.
Alasan Ditolak
©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia
Seperti yang diketahui, Doddy Sudrajat mengajukan permohonan hak perwalian atas cucunya bernama Gala Sky Andriansyah. Tak hanya itu saja, ia juga mengajukan penetapan hak ahli waris atas anak sulungnya bernama Vanessa Angel yang telah meninggal dalam kecelakaan tunggal.
Hasil kedua permohonan tersebut ditolak oleh pihak hukum. Adapun alasan ditolaknya permohonan tersebut yakni perkara yang sama yang telah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat yang telah diajukan terlebih dahulu oleh H Faisal, ayah dari almarhum Bibi Ardiansyah.
"Karena perkara perwalian anak sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk perkara itu lebih dulu di sana. Berdasar itulah majelis tidak bisa menerima perkara itu," ucap Jajat.
Belum Punya Legal Standing
©2021 Merdeka.com/ Instagram @vanessaangelofficial
Selain itu, permohonan penetapan ahli waris tidak diterima karena Doddy Sudrajat belum mempunyai legal standing untuk mewakili Vanessa Angel. Karena warisan Vanessa tersebut diberikan kepada putranya, Gala Sky Andriansyah. Pemohonan Doddy bisa dilakukan apabila keputusan sidang di Pengadilan Jakarta Barat telah usai dilaksanakan.
"Lalu perkara ahli waris yang mengajukan bernama Doddy. Dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya. Karena perkara masih diproses di Jakarta Barat juga tidak dapat diterima," jelas Jajat.
"Karena substansi perkara sama dengan di Jakarta Barat, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat diterima," tandas Jajat.
(mdk/frd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies bahkan mengirimkan pesan ucapan selamat kepada AHY.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wagub sempat diremehkan saat memulai budidaya pohon aren.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doyam Gerigu, salah satu wisata yang dapat dikunjungi di Kabupaten Paser.
Baca SelengkapnyaPaloh bakal bertemu dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan masih menunggu hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanya peluang maju Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Soal Kemungkinan AMIN Koalisi dengan Ganjar-Mahfud: Amat Sangat Memunginkan
Baca SelengkapnyaTak bisa menghadiri momen buka bersama, gadis ini justru mendapat kejutan tak terduga.
Baca Selengkapnya