Difasilitasi Kemnaker, Pekerja & Perusahaan Logistik Tanda Tangani Perjanjian Bersama
Dengan ditandatanganinya PB ini, lanjut Dirjen PHI & Jamsos, maka perselisihan kedua pihak dinyatakan selesai dan tidak ada saling tuntut menuntut di kemudian hari.