Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Ekspresi Kuat Ma'ruf Bacakan Pleidoi, Tolak Tuduhan JPU & Bersumpah Bukan Orang Jahat

Ekspresi Kuat Ma'ruf Bacakan Pleidoi, Tolak Tuduhan JPU & Bersumpah Bukan Orang Jahat

Ekspresi Kuat Ma'ruf Bacakan Pleidoi, Tolak Tuduhan JPU & Bersumpah Bukan Orang Jahat. Dalam pembelaannya, Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan JPU yang menuduhnya ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. "Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati, untuk ikut membunuh orang," ucapnya.

Ekspresi Kuat Ma'ruf Bacakan Pleidoi, Tolak Tuduhan JPU & Bersumpah Bukan Orang Jahat
VIDEO: Hakim Suhel Tengahi Debat Sengit Jaksa VS Pengacara Arif Rahman di Sidang

VIDEO: Hakim Suhel Tengahi Debat Sengit Jaksa VS Pengacara Arif Rahman di Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice pada Jumat (20/1). Dalam sidang kali ini terdakwa Arif Rahman dengan menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Sempat terjadi perdebatan antara jaksa dengan Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi Setyadi Yazid dalam persidangan.

VIDEO: Hakim Suhel Tengahi Debat Sengit Jaksa VS Pengacara Arif Rahman di Sidang