Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menilai hal memberatkan Baiquni Wibowo karena perbuatannya menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik serta mengakses barang bukti DVR CCTV secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik merusak sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.
Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara. Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Jaksa menilai Chuck turut serta merusak CCTV di rumah Ferdy Sambo.
JPU menilai nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat Maruf pada sidang sebelumnya tidak memiliki dasar yang kuat.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo lalu menghapusnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Pada terdakwa yang akan mendengar tuntutan jaksa adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
"Patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan?" kata Putri Candrawathi.
Permintaan maaf itu disampaikan Bripka RR saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Bripka RR menyebut, saat itu dirinya mencari pertolongan Adzan Romer.
Bripka RR menegaskan, tujuan mengamankan kembali senjata api milik Brigadir J semata mata untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf.
Ekspresi Kuat Ma'ruf Bacakan Pleidoi, Tolak Tuduhan JPU & Bersumpah Bukan Orang Jahat. Dalam pembelaannya, Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan JPU yang menuduhnya ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. "Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati, untuk ikut membunuh orang," ucapnya.
Terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan bacakan pleidoi hari ini, Selasa (24/1). Keduanya dituntut 8 tahun usai terlibat perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice pada Jumat (20/1). Dalam sidang kali ini terdakwa Arif Rahman dengan menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Sempat terjadi perdebatan antara jaksa dengan Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi Setyadi Yazid dalam persidangan.