Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi.
Baca SelengkapnyaOperasi TMC kali ini dilaksanakan sebanyak tiga sorti dengan durasi penerbangan lebih kurang 6 jam 11 menit.
Baca SelengkapnyaBanjir lahar hujan yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Barat (Sumbar) merenggut puluhan korban jiwa, banyak bangunan yang luluh lantak.
Baca SelengkapnyaUpdate Banjir Bandang Sumbar: 67 Orang Meninggal, 20 Orang Hilang, 44 Luka-Luka
Baca SelengkapnyaBNPB mencatat korban meninggal dunia akibat banjir lahar dingin dan longsor yang menerjang 6 kabupaten dan kota di Sumatera Barat bertambah menjadi 50 orang.
Baca SelengkapnyaJalan Padang-Bukittinggi Masih Putus akibat Banjir Bandang, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dilewati
Baca SelengkapnyaData per Senin (13/5) jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan lahar dingin mencapai 48 orang dan 15 masih dalam pencarian.
Baca SelengkapnyaBencana tersebut dilaporkan menimbulkan dampak kerusakan yang serius hingga ditetapkan dan diberlakukan masa tanggap darurat selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaHingga Minggu (12/5) pukul 21.00 WIB tercatat total korban meninggal dunia akibat bencana ini mencapai 37 jiwa.
Baca SelengkapnyaGunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar) kembali erupsi pada Kamis (25/4) pagi.
Baca SelengkapnyaBanjir lahar dingin ini juga mengakibatkan akses jalan terputus karena jembatan rusak.
Baca SelengkapnyaDentuman Terdengar saat Erupsi Gunung Marapi, Ini Penjelasan Badan Geologi
Baca SelengkapnyaBandara Internasional Minangkabau kembali dibuka pukul 14.00 WIB
Baca SelengkapnyaKolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat.
Baca SelengkapnyaTinggi abu vulkanik pada erupsi Gunung Marapi kali ini teramati 800 meter di atas puncak.
Baca SelengkapnyaHendra mengatakan, tinggi kolom asap letusan maupun hembusan maksimum 700 meter di atas puncak.
Baca SelengkapnyaErupsi pertama terjadi pada pukul 00.05 WIB dengan tinggi kolom abu tidak teramati.
Baca SelengkapnyaSemua aktivitas wisata maupun pendakian dilarang hingga radius 4,5 Km
Baca Selengkapnya