Gali Pondasi Rumah, Warga di Jombang Temukan Harta Karun & Pusaka Majapahit
Warga Desa Betek di Jombang dihebohkan dengan penemuan 'harta karun' dan pusaka yang diperkirakan adalah peninggalan dari Kerajaan Majapahit di masa lalu.
Ia nekat jadi buruh migran ke Hongkong agar bisa membiayai kuliahnya sendiri
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaJuru parkir ini membuktikan berangkat haji bisa tak hanya bisa dilakukan oleh orang kaya
Baca SelengkapnyaPengusaha non muslim ini tidak membeda-bedakan tetangganya.
Baca SelengkapnyaKedua orang tuanya mengupayakan segala kemampuan untuk proses pengobatan sang anak, tapi tidak semua obat mampu mereka tebus.
Baca SelengkapnyaCandi ini dipelihara seorang diri oleh salah satu warga setempat
Baca SelengkapnyaDalam festival ini, sebanyak 2.024 durian khas Wonosalam dibagikan secara gratis untuk warga.
Baca SelengkapnyaWarga Desa Betek di Jombang dihebohkan dengan penemuan 'harta karun' dan pusaka yang diperkirakan adalah peninggalan dari Kerajaan Majapahit di masa lalu.
Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu membuat upaya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti jadi tidak berguna.
Menurut dia, pemerintah harus memisahkan antara perilaku perorangan dengan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan. Moeldoko mengatakan pesantren harus tetap berjalan, apabila secara kelembagaan tak melakukan perilaku melenceng.
Menurut Muhadjir, penelaah secara mendalam telah dilakukan. Sehingga Muhadjir meyakini bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus asusila oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT dengan para santri yang mengenyam pendidikan di sana.
Lima orang pendukung tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi ditangkap polisi. Para tersangka melakukan tindak pidana saat petugas hendak menangkap Bechi.
Subchi merupakan putra Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, di Jombang, Jawa Timur.
Polisi akhirnya menangkap Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Subchi bertahan di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, meski sudah dikepung polisi.
Veryanto mengungkap gerak cepat Polri dibutuhkan agara tidak menimbulkan opini bahwa pelaku kekerasan seksual dengan latar belakang tokoh masyarakat bisa lolos dari jerat hukum.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan penyidik ada dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid IMQ dan MQ.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif.