Paman di Bondowoso Diduga Perkosa Keponakan Hingga Hamil 4 Bulan
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, berdasarkan laporan keluarga, terlapor berinisial AH (52) diduga memerkosa korban pada bulan Juni 2020.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, berdasarkan laporan keluarga, terlapor berinisial AH (52) diduga memerkosa korban pada bulan Juni 2020.
Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini mengungkapkan, autopsi dilakukan tim dokter forensik Polda Sumsel yang dipimpin dr Kompol Mansuri. Autopsi jenazah digelar di atas makam karena tak memungkinkan lagi dibawa ke rumah sakit.
Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk tersebut yakni Roni bin M Hasan. Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Aksi Protes Perempuan Pakistan karena Korban Pemerkosaan Disalahkan. Mereka mengecam pernyataan petinggi polisi yang seolah-olah menyalahkan seorang wanita yang menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai karena mengemudi tanpa pendamping laki-laki pada malam hari.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa RI. Dari hasil sementara, motif RI lakukan pemerkosaan tersebut berawal dari mencuri.
Terduga pelaku ditangkap berinisial RI berusia 19 tahun. Tak ada barang bukti yang diamankan saat pelaku ditangkap. Pelaku juga tak melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, Imam belum membeberkan kronologis penangkapan tersebut.
Polres Tangerang Selatan, tengah memburu tersangka pemerkosaan dan teror terhadap perempuan berinisial AF, warga Bintaro, Tangerang Selatan.
Seorang korban berinisial S, warga Kecamatan Kokop, Bangkalan Madura, melaporkan telah diperkosa secara bergiliran oleh 8 orang tak dikenal di tengah hutan di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kandungan zat hexymer yang ada dalam tubuh korban sudah hilang. Diduga karena selang waktu kejadian hingga korban sakit dan meninggal dunia kemudian proses autopsi terjeda cukup lama.
Kasus pemerkosaan itu awalnya terjadi ketika pelaku E berkenalan dengan N di Facebook. Keduanya sepakat bertemu di suatu tempat, kemudian E mengajak N ke kontrakannya.
Korban tinggal di rumah bersama ibu kandung, ayah tiri dan 3 adiknya. Empat hari sebelumnya kejadian, ibu kandung korban pulang kampung ke Sulawesi.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, aksi komplotan ini bermodalkan aplikasi daring cari jodoh 'Badoo' mengincar para korbannya. Para pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah hotel setelah mendapat targetnya.
Ketiga pelaku adalah Julia Manda Sihotang (19) warga Bangetayu Kecamatan Genuk, Kota Semarang, WH (15) warga Gorobogan, OT (16) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah menyusui anaknya di kamar rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Senin (15/7) pukul 00.30 WIB. Ketika itu, suami korban sedang mencari kodok.
Diduga, para pemuda pengangguran itu sudah merencanakan memperdaya korban. Botol kosong berisi miras oplosan alkohol 70 persen dan minuman suplemen, dan juga tikar, jadi barang bukti kasus asusila itu.
Sabtu tengah malam, 18 Mei 2019, menjadi hari tak terlupakan bagi gadis berinisial R yang tinggal di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Perempuan berusia 19 tahun itu mengalami kekerasan seksual dari dua pria berpistol yang mengaku sebagai polisi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, mengatakan korban dan pelaku belum lama berkenalan. Keduanya kemudian akrab karena berada dalam satu lingkungan pertemanan.
Kuasa hukum A, Hervan Dewantara mengatakan, kliennya sudah satu tahun tinggal di apartemen tersebut. Selama setahun, A mengatakan, bahwa pelaku pemerkosaan telah lama mengincar kliennya untuk digagahi.