Penerapan Sanksi Hukum di Ranah Siber Dianggap Belum Maksimal
Maraknya aksi peretasan dipicu belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU ITE.
Maraknya aksi peretasan dipicu belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU ITE.
Merujuk pada laporan terbaru dari National Cyber Security Index (NCSI), tingkat keamanan siber Indonesia berada di peringkat 84 dengan poin 38,96. Ada 12 indikator yang digunakan NCSI dalam laporan tersebut, mulai dari perkembangan kebijakan keamanan siber, perlindungan data pribadi, hingga peperangan melawan kejahatan siber. Laporan NCSI tersebut menunjukkan bahwa tingkat keamanan siber di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain. Dibandingkan negara-negara anggota G20, tingkat keamanan siber Indonesia berada di posisi tiga terbawah.
Menurut pengamat TI dari UPN Jogjakarta, Awang Hendrianto, maraknya aksi peretasan oleh hacker tersebut, salah satunya dipicu oleh belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.
Pengamat TI dari UPN Jogjakarta, Awang Hendrianto.
Akibatnya, tindakan penegakan hukum yang terjadi lebih banyak menangkap pelaku amatiran dan anak buah dari sindikat peretas data.
Sementara, pihak yang menjadi otak pelaku pencurian data belum tersentuh hukum. Padahal, ditinjau dari keilmuan siber, semua tindak kejahatan siber sebenarnya bisa diberantas. Maka harus segera melakukan langkah taktis dan strategis meminimalisir ruang gerak hacker di Indonesia.
Harapannya, dengan pemahaman meningkat, membuat masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan terhindar dari ancaman kejahatan siber. Seperti; tidak membuka email yang terkontaminasi virus, tidak menginstall aplikasi yang tidak jelas, tidak membuka aplikasi yang dikirim pihak lain di sosial media, dan sebagainya.
Indonesia sebenarnya bisa mencontoh, sejumlah negara dalam Uni Eropa (UE) yang saling bersinergi untuk memerangi serangan siber. UE menerapkan kebijakan sertifikasi keamanan siber yang seragam kepada pelaku usaha dan masyarakat di seluruh negara anggota. Sertifikasi keamanan siber tersebut, selanjutnya dikelola sebuah lembaga yang diberi kewenangan kuat.
Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDemikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
Baca Selengkapnya