Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Ketahui Aturan Buat Ojek Online, Motor dan Mobil
Merdeka.com - PSBB berlaku mulai hari ini, Jumat 10 April hingga Kamis 23 April mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masa PSBB bisa diperpanjang melihat kondisi. Pergub tersebut berisi 28 Pasal, mengatur aktivitas yang wajib dilakukan dari rumah ataupun dikecualikan dari penerapan PSBB.
Beberapa aturan diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan industri lain, termasuk aturan ojek online, motor dan mobil.
Bagaimana aturan bagi kendaraan yang berlaku? Mari simak lebih lanjut hasil rangkum dari berbagai sumber.
Ojek Dilarang Bawa Penumpang
Anies Baswedan menegaskan, Pergub mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.
Aturan ini berlaku baik untuk ojek pangkalan maupun ojek online atau ojek berbasis aplikasi. Hal ini sudah melalui pertimbangan dengan Kementerian Perhubungan.
Ojek Khusus Barang Sesuai Permenkes
Hasil kesepakatan Gubernur DKI dengan Kemenhub sudah sejalan dengan rujukan Permenkes, bahwa ojek lebih diutamakan membawa barang.
"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis (9/4).
Pengguna Motor
Bagi para pengguna motor, tidak boleh berboncengan. Satu motor hanya digunakan sendiri.
"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegas siaran pers Rabu (8/4).
Moda Transportasi Umum
Situs resmi Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, ada dua golongan yang terdampak PSBB. Pertama Angkutan Pribadi dan Kedua Angkutan Umum.
Transportasi umum dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, jam operasionalnya juga dibatasi, seperti kereta dan angkot.
Mobil Pribadi Jenis Sedan
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, tetap diizinkan digunakan. Namun dengan syarat, hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Kemudian Anies memberi kebijakan dengan empat kategori, termasuk motor. Pertama, mobil sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang.
Mobil Pribadi Non-Sedan
Mobil pribadi non-sedan dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.
Kemudian bus pribadi berkapasitas 7 orang, sementara dilarang beroperasi.
10 Jenis Kendaraan yang Beroperasi Selama PSBB
Melansir dari video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4) merilis 10 jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembatasan kendaraan mencakup moda transportasi pengangkut barang dan penumpang.
Kendaraan yang beroperasi sebagai berikut :
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
- Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok.
- Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.
- Angkutan untuk pengantaran uang.
- Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
- Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
- Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman.
- Angkutan jemputan karyawan.
- Angkutan kapal penyeberangan.
Bagi Ojek yang Menyediakan Jasa Mengantar Makanan/Minuman
Bagi pengemudi ojek yang tidak bisa mendapat nafkah dari membawa penumpang, masih bisa menerima jasa pengiriman barang, termasuk makanan dan minuman.
Mereka tetap harus mengikuti aturan Pergub no 33 Tahun 2020 terkait penyediaan warung makan dan usaha sejenis.
Beberapa isi aturan Pergub sebagai berikut :
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi korban hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani proses rawat jalan.
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaUmumnya, penomoran kursi kereta api dimulai dari huruf A hingga D, dan disertai dengan nomor urutan sesuai dengan lokasi kursi, contohnya A1, B2, C3, dan D4.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya