Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Darmantoro menyatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membangun transportasi umum dari anggaran 10 persen pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
kata Tory dalam acara konferensi pers Catatan Akhir Tahun MTI di Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/12).
"Jadi, 10 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan daerah harus digunakan untuk sektor transportasi," ujar Tory.
Semisal Pemkot dan DPRD Kota Pekanbaru yang dengan bantuan MTI Wilayah Riau.
Mereka berhasil menyusun Perda Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5 persen untuk pembiayaan angkutan umum.
Oleh karena itu, MTI mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mendukung komitmen pendanaan pemerintah daerah dengan menjadikan angkutan umum sebagai layanan umum wajib dasar dengan persentasi alokasi APBD tetap setiap tahun.
Hal ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna angkutan umum di berbagai daerah.
"MTI mendorong Kemendagri membantu Kemenhub untuk mengunci agar 10 anggaran pajak kendaraan bermotor itu bisa digunakan untuk angkutan umum," pungkas Tory.
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya