Merdeka.com - Guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Indonesia telah memberdayakan rapid test di wilayah dengan risiko tinggi kasus tersebut. Hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana proses tes itu.
Sehingga perlu mengetahui apa sebenarnya rapid test virus corona itu, dan bagaimana prosesnya. Berikut ulasan lengkapnya dari berbagai sumber.
Dilansir dari alodokter.com, ini merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi yang akan dibentuk jika tubuh terpapar oleh virus corona. Seseorang yang pernah terpapar virus corona maka antibodinya akan terdeksi melalui rapid test ini.
Diperlukan waktu bagi tubuh dalam membentuk antibodi, yang dapat memakan waktu hingga beberapa minggu. Jadi, rapid test merupakan pemeriksaan untuk menyaring atau skrining saja, dan bukan untuk mendiagnosa infeksi virus corona.
Pertama, akan dilakukan pengambilan sample darah dari ujung jari guna diteteskan ke alat rapid test yang selanjutnya akan ditetesi dengan cairan untuk menandai antibodi pada alat yang sama. Hasil positif menunjukkan bahwa seseorang pernah terinfeksi virus corona, namun tak menutup kemungkinan hasilnya akan negatif jika orang dengan virus corona itu belum membentuk antibodi.
Maka perlu dilakukan rapid test ulang setelah 7-10 hari setelahnya, jika hasilnya negatif. Bagi seseorang yang menjalani rapid test dan mendapati hasil positif, belum tentu antibodi terhadap virus corona, bisa saja virus yang lain.
Bagi seseorang yang memiliki hasil positif maka akan dilakukan pemerikasaan lebih lanjut, sedangkan bagi pasien yang mendapati hasil negatif akan disarankan untuk melakukan isolasi diri.
Pemerintah mengambil langkah untuk membagi golongan orang yang sudah melakukan kontak fisik dengan pasien positif. Pembagian tiga golongan tersebut ialah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiganya memungkinkan memiliki hasil negatif pada rapid test.
Maka dari itu disarankan bagi pasien negatif untuk tetap melakukan isolasi diri atau diberikan fasilitas kesehatan, karena hasil itu tidak memungkinkan benar-benar negatif virus corona.
Bagi pasien dengan status OTG dan ODP disarankan untuk mengisolasi diri secara mandiri. Kemudian pasien PDP dengan gejala ringan akan disarankan untuk mengisolasi diri di rumah. Semua pasien ini akan dituntut untuk kembali memeriksakan dirinya setelah 10 hari kemudian.
Diketahui, dokter dan tenaga medis tengah menjadi garda terdepan menangani pasien terinfeksi virus corona. Sehingga mereka dan keluarganya akan dijadikan prioritas dalam melakukan tes virus corona. Hal tersebut tengah dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo.
"Tadi pagi saya telah memerintahkan menteri kesehatan untuk rapid test yang diprioritaskan adalah dokter dan tenaga medis serta keluarganya terlebih dahulu," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (24/3)..
Selanjutnya tes akan dilakukan pada seseorang dengan status ODP dan PDP.
Rapid Test merupakan skrining yang tidak semua orang dapat melakukannya. Hal tersebut karena adanya keterbatasan alat yang dimiliki. Dilansir dari alodokter.com, Pemerintah Jawa Barat mengatakan bahwa rapid test hanya bisa dilakukan untuk masyarakat sebagai berikut.
1. Kategori A (masyarakat yang memiliki risiko tinggi untuk tertular, seperti ODP, PDP serta keluarga, tetangga, kerabat hingga petugas kesehatan yang menangani kasus corona.
2. Kategori B (masyarakat yang berprofesi sebagai petugas pelayanan kesehatan, klinik atau masyarakat dengan pekerjaan sosial yang tinggi seperti TNI, polisi, pejabat publik, ulama, petugas bandara, pedagang pasar).
3. Kategori C (masyarakat dengan gejala virus corona atau covid-19 berdasarkan keterangan fasilitas kesehatan dan bukan merupakan diagnosis diri sendiri).
Baca Selanjutnya: Rapid Test...
(mdk/bil)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami