Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Ferdy Sambo dijatuhkan vonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo dijatuhkan vonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).
Perjuangan Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbuah manis. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA). MA menolak vonis hukuman pidana mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi saat sidang Selasa (8/8).
Putusan hukuman seumur hidup terhadap mantan jenderal bintang dua itu sampai ke telinga keluarga. Adik Brigadir J, Reza Hutabarat bahkan menuliskan kalimat menohok serta haru di akun media sosialnya. Berikut ulasannya dilansir dari instagram maharezarizky, Rabu (9/8).
Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memutuskan vonis mati.
Permohonan kasasi Sambo berbuah manis lantaran MA menolak hukuman mati.
Ferdy Sambo dihukum lebih ringan yaitu hanya penjara seumur hidup. Sementara itu istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun bui.
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat bereaksi mendengar putusan MA terkait vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Melalui akun media sosialnya, Reza menuliskan kalimat haru dan juga menohok.
Dia mengatakan, hukuman yang diputuskan tidak sesuai dengan yang diinginkan keluarga. Namun dia yakin Tuhan memiliki rencana lain atas putusan itu. Kenyataan pahit itu membuat kecewa lantaran Brigadir J tidak bisa membela diri. "Apa harus abangku bangkit dari makamnya? buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?," tulis Reza.
Sama dengan Reza, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sedih mendengar keputusan MA memotong vonis terdakwa pembunuhan anaknya menjadi seumur hidup. "Tadi saya komunikasi dengan Samuel ayah almarhum Yosua, dirinya berkata sangat kaget atas putusan MA ke Ferdy Sambo tersebut," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat.
Ramos mengatakan, berdasarkan keterangan tertulis MA, ada lima hakim agung yang memeriksa perkara tersebut. Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam perkara tersebut.
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnak Ferdy Sambo haru menunggu 20 tahun untuk memeluk ibunya di rumah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaSelasa (28/11), Tribrata Putra Sambo mengikuti Wisuda Prajurit Bhayangkara Polri tanpa ayah ibu.
Baca Selengkapnya