Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Ini dilakukan agar para investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan saat in.
Ini dilakukan agar para investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan saat in.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberi sinyal akan mengevaluasi penerapan pajak kripto.
Ini dilakukan agar para investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan saat ini, sehingga semakin banyak investor yang tertarik terhadap pasar kripto Indonesia.
"Memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya dikutip dari Antara.
Menurutnya, upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, mengingat regulasi pajak yang kini berlaku meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh investor.
Tirta pun menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh semua pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar, agar nominal pajak yang diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak.
Dia menuturkan bahwa pajak yang diperoleh dari transaksi kripto telah mampu menambah pendapatan negara sekitar Rp259 miliar dan berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.
Direktur Eksekutif Asparkrindo, Asih Kerniangsih mengatakan, banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka memilih untuk beralih bertransaksi di pasar luar negeri.
"Oleh karena itu, perlu penyesuaian untuk mencegah hal tersebut karena dapat berdampak pada daya saing exchange crypto dalam negeri. Terlebih aset kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan," katanya.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menuturkan bahwa kini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang diterapkan di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen, serta tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring.
"Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia," ujarnya.
Dia menilai bahwa untuk meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, pengenaan PPN perlu dihapuskan sehingga aset kripto hanya dikenai PPh.
“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK, artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPN dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” katanya.
Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaInvestasi di kripto lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan pasar saham konvensional.
Baca SelengkapnyaBappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaSelain menggali alasan masyarakat masuk ke pasar kripto, survei Indodax juga mencari tahu preferensi masyarakat akan platform kripto yang mereka percaya.
Baca SelengkapnyaUntuk memfasilitasi peningkatan ini, pengawasan yang tepat dan edukasi yang benar diperlukan untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri kripto.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca SelengkapnyaUntuk mengumpulkan lebih banyak sampah plastik dan menjangkau lebih banyak pengepul, RBU telah memiliki satelit atau cabang.
Baca Selengkapnya