Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah mendukung dikeluarkannya pengaturan komoditi tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Sebagaimana tercermin dalam hasil Halaqoh Nasional yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
Pemisahan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan dinilai sangat memungkinkan untuk dilakukan.
"Memungkinkan dipisahkan atau dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Itu juga yang sedang kami dukung dan upayakan," tambah Nur Nadlifah yang juga Anggota Badan Legislasi DPR.
Nur Nadlifah, yang berasal dari fraksi PKB, menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau dalam menentukan arah yang tepat tanpa harus ada pihak yang dirugikan.
Secara rinci, ada lima poin yang disampaikan kepada pemerintah paska kegiatan pertemuan halaqoh (P3M) tersebut.
Pertama, pembahasan RPP Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang serta mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 serta dibahas secara terpisah.
Kedua, RPP Kesehatan harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah atau kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan.
Ketiga, perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, Keadilan, Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan, Ketertiban Dan Kepastian Hukum, dan/atau Keseimbangan, Keserasian, serta Keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan merumuskan pasal-pasal alternatif terkait RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan, dan berkedaulatan.
Kelima, P3M sebagai inisiator Halaqoh Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.
Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaDengan keberadaan produk alat kesehatan buatan dalam negeri nantinya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKenaikan NTP dipicu karena naiknya harga yang diterima petani sebesar 1,08 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan Pusat Oleh-Oleh Produk Perikanan yang berkualitas di Kabupaten Rembang
Baca SelengkapnyaInisiatif ini memperkenalkan penggunaan Foopak Bio Natura, produk ramah lingkungan APP Group
Baca Selengkapnya