Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisnis Bus Pariwisata Lumpuh Dihantam Badai Corona

Bisnis Bus Pariwisata Lumpuh Dihantam Badai Corona Bus Pariwisata Tangerang. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Semakin meluasnya penyebaran virus corona atau covid-19 berdampak buruk bagi kelangsungan usaha bus pariwisata di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan bahwa seluruh armada bus pariwisata terpaksa dikandangkan untuk sementara waktu, selama pandemi corona berlangsung.

"100 persen, bus pariwisata di Indonesia tidak lagi beroperasi," singkat Shafruhan melalui sambungan telepon pada Selasa (7/4).

Selain penurunan jumlah penumpang, penghentian operasional bus pariwisata bertujuan untuk memutus penyebaran virus jenis baru asal Wuhan tersebut. Keselamatan penumpang maupun awak bus pariwisata merupakan hal nomor satu.

Terkait dengan jumlah kerugian materil yang diderita oleh pelaku usaha bus pariwisata, Shafruhan belum bersedia mengonfirmasi lebih lanjut karena belum lengkapnya laporan yang diterima oleh Organda selaku induk usaha moda transportasi angkutan darat.

Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengkritisi kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona. Sebab, kebijakan pemerintah saat ini dinilai belum menyentuh pelaku usaha bidang jasa transportasi umum.

Sejak kebijakan social distancing dan physical distancing pendapatan pelaku bisnis transportasi bus pariwisata maupun transportasi umum mengalami penurunan. Saat, bisnis angkutan umum terimbas dan seharusnya pemerintah dapat menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum.

Sejumlah bisnis Angkutan Bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan travel atau Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), taksi reguler (konvensional), Angkutan Bus Pariwisata dapat diberikan program bantuan recovery demi keberlangsungan bisnisnya.

Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK selama 3-6 bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi.

"Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negaralah yang akan merugi nantinya," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/4).

Kebijakan Pelonggaran OJK

Memang pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran pembayaran kredit cicilan melalui Otorita Jasa Keuangan (OJK). Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Namun regulasi tersebut belum berpihak pada pengusaha angkutan umum. Sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum.

OJK sebaiknya tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp10 miliar yang harus dibantu. Permintaan pengusaha transportasi umum yakni penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang.

"Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum," kata dia.

Selain itu, menurut Djoko, pemerintah terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online. Bukan lagi mitra aplikator, akan tetapi sudah menjadi mitra negara. Seharusnya aturan yang dikeluarkan OJK tanpa batasan jumlah pinjaman.

"Karena yang pinjaman besar, juga makin besar resikonya," sambung dia.

Andalkan Pendapatan Harian

Apalagi, angkutan umum mengandalkan pendapatan harian. Disisihkan sebagian untuk mengembalikan angsuran setiap bulan. Berapapun pinjamannya, kata Djoko, tetap butuh kebijakan relaksasi. Mengingat semakin besar pinjamannya juga berarti semakin banyak yang bernaung di perusahaan tersebut.

Djoko menilai, ini akan berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih besar. Terlebih dalam kondisi sekarang, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus diputus hubungan kerja (PHK).

"Apa tidak lebih baik kasih napas buat semuanya supaya bersama-sama mempertahankan untuk semua pula," ungkap dia.

Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Surat ini hanya memberikan rekomendasi bagi operator transportasi umum untuk membatasi layanan dan perpindahan orang di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke Wilayah Jabodetabek.

Menurutnya tidak masalah jika suatu saat pemerintah akan menutup akses angkutan umum antar provinsi. Hal itu mudah dilakukan karena ada organisasi yang menaunginya, yaitu Organda.

Namun pemerintah, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum, sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum. Selain negara hadir, juga sebagai pembeda antara bisnis angkutan umum yang tidak mau berbadan hukum dan yang mau berbadan hukum.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sembarangan, Ini Hal Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata
Jangan Sembarangan, Ini Hal Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata

Jangan Sembarangan, Ini Hal Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata

Baca Selengkapnya
Viral Bocah Kayuh Sepeda di Jalur Busway, Panik saat Ada Bus di Belakangnya
Viral Bocah Kayuh Sepeda di Jalur Busway, Panik saat Ada Bus di Belakangnya

Melihat keberadaan bus di belakangnya, si bocah tampak dibuat panik dan spontan mengayuh sepedanya dengan sekuat tenaga.

Baca Selengkapnya
Pemudik Harus Tahu, Tips Berkendara Ala Sopir Bus Lintas Sumatera
Pemudik Harus Tahu, Tips Berkendara Ala Sopir Bus Lintas Sumatera

Pengendara jangan sampai kekurangan cairan khusunya air putih yang harus selalu tersedia selama perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?
Viral Barang Hilang di Bus, Sebenarnya Tanggung Jawab Siapa?

Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.

Baca Selengkapnya
Wisata di Banyuwangi yang Hits dan Terbaru, Cocok untuk Manjakan Mata di Akhir Pekan
Wisata di Banyuwangi yang Hits dan Terbaru, Cocok untuk Manjakan Mata di Akhir Pekan

Merdeka.com merangkum informasi tentang wisata di Banyuwangi yang hits dan terbaru, sangat cocok untuk memanjakan mata di akhir pekan.

Baca Selengkapnya
Viral Bus Putra Remaja Dilempar Batu di Musi Banyuasin, Polisi Amankan Lima Pelaku
Viral Bus Putra Remaja Dilempar Batu di Musi Banyuasin, Polisi Amankan Lima Pelaku

Sehingga informasi awal soal bus yang ditembak tidak benar. karena pelaku melempar batu ke arah bus.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tren Kedatangan Turis Asing di Akhir 2023 Meningkat Pesat
Tren Kedatangan Turis Asing di Akhir 2023 Meningkat Pesat

Tren wisatawan mancanegara mulai kembali seperti pra pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Viral Wisatawan Dua Kali Dipungut  Biaya Masuk di Pantai Bira, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba
Viral Wisatawan Dua Kali Dipungut Biaya Masuk di Pantai Bira, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba

Viral Wisatawan Pantai Bira Dipungut Dua Kali Biaya Masuk, Ini Penjelasan Pemkab Bulukumba

Baca Selengkapnya