Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Buruh mengecam kelompok pengusaha yang mengatakan kalau istilah mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi.

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Serikat buruh secara tegas tetap meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 hingga 15 persen. Jika tak terpenuhi, maka kelompok buruh dan pekerja siap menggelar aksi mogok nasional. 

Kengototan ini dilontarkan pasca Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah usul menetapkan upah minimum provinsi tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. 

"Dewan pengupahan unsur buruh DKI mengusulkan kenaikan upah minimum DKI 15 persen. Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ungkapnya, Minggu (19/11).

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi
Said Iqbal mengaku belum tahu apakah hal tersebut sudah diputuskan atau tidak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Jika keinginan buruh tak terpenuhi, dia mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional. 

Said Iqbal mengaku belum tahu apakah hal tersebut sudah diputuskan atau tidak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Jika keinginan buruh tak terpenuhi, dia mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional. 

"Bilamana usulan daripada unsur serikat buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, yaitu UMP 15 persen lagi plus upah sektoral minimal 5 persen, maka langkah yang akan diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta bergabung dengan serikat buruh di tingkat nasional yang akan mengadakan mogok nasional," tuturnya. 

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Said Iqbal pun mengecam kelompok pengusaha yang mengatakan bahwa istilah mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. Menurut dia, aksi tersebut punya dua dasar hukum jelas. 

Pertama, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurut dia, fungsi serikat buruh salah satunya mengorganisir aksi mogok kerja. 

merdeka.com

"Dengan demikian, mogok nasional hanya istilah berdasarkan istilah di UU 21/2000, di tingkat nasional diorganisirnya," imbuh Said Iqbal. 

Dasar hukum kedua kata dia yaitu bentuk atau model mogok nasional adalah UU Nomor 9/1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat. 

"Di situ dikatakan, dalam UU 9/1998, unjuk rasa harus memberitahu tiga kali 24 jam. Setelah diberitahu, maka serikat buruh atau organisasi massa lainnya bisa melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal. 

merdeka.com

Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61

Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.

Baca Selengkapnya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya

Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.

Baca Selengkapnya
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap
Daftar Jumlah Kenaikan UMK Jawa & DIY Lengkap

Jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa & DIY.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bisa Kena Sanksi

Perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melapor ke pemerintah.

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin Dukung Anies: Pemimpin Nasional Terlalu Muda Tapi Minim Pengalaman, Justru Bahaya
Din Syamsuddin Dukung Anies: Pemimpin Nasional Terlalu Muda Tapi Minim Pengalaman, Justru Bahaya

Menurut Din, Indonesia membutuhkan pemimpin nasional yang segar dan muda. Tetapi juga tidak terlalu muda. Karena terlalu muda, masih sedikit pengalaman.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Baca Juga