DJP Turunkan Tarif PPh Perseroan Terbuka, ini Syaratnya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah kepada perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Kriteria penerima ialah PT dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.
"Itu diberikan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu," tulis DJP seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (27/6).
DJP menuliskan syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak yang merupakan di luar emiten dan pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama.
Tak hanya itu, kepemilikan saham dari masing-masing 300 pihak tersebut juga tidak melebihi lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
"Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun," tulisnya.
Pengecualian atas ketentuan itu dapat berlaku dalam keadaan tertentu seperti ketika emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut diberikan pengecualian sampai 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.
Besaran PPh Badan yang Penuhi Persyaratan
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten dengan memenuhi persyaratan adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17 persen pada tahun pajak 2022.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 pada www.pajak.go.id.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.
Baca Selengkapnya