Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menegaskan TER PPh Pasal 21 tidak menimbulkan potensi pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menegaskan TER PPh Pasal 21 tidak menimbulkan potensi pajak baru.
Per 1 Januari 2024, pemotongan pajak penghasilan (PPh) akan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menegaskan TER PPh Pasal 21 tidak menimbulkan potensi pajak baru.
Lagipula menurutnya, aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Lalu bagaimana pemotongan pajak dengan diterapkannya TER Pasal 21 ini?
Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa dalam format perhitungan TER, akan diikuti dengan penerbitan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam tabel itu, akan memuat status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Ada juga susunan yang mengklasifikasi jumlah tanggungan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Untuk nominal TK/0 sebesar Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, dan K/I/0 Rp108 juta.
Hingga saat ini tarif PPh yang masih berlaku untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp60 juta sebesar 5 persen, di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta 15 persen, Rp250 juta sampai Rp500 juta 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30 persen, dan di atas Rp 5 miliar 35 persen.
Sementara format penghitungan TER yaitu TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yaitu jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Merujuk penjelasan dan klasifikasi tersebut, dapat diilustrasikan sebagai berikut;:
Seorang pekerja bernama A bekerja di PT ABC. Dia mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Pemberi kerja juga telah membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Status A telah menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Maka tanggungan PPh adalah sebagai berikut
Januari - November : 2 persen x Rp10.000.000 = Rp 200.000 per bulan.
Kemudian, untuk Desember Rp2.175.000 (PPh setahun) - (11x Rp 200.000)= Rp 515.000
Sehingga, Rp515.000 merupakan pajak terutang yang harus dibayar A sebagai wajib pajak.
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaTotal, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya