Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno pun mengingatkan setiap entitas yang akan beroperasi di Indonesia harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
kata Sandiaga kepada media, Jakarta, Kamis (14/3).
"Tentunya indonesia sangat ramah terhadap investasi, sangat ramah terhadap digital ekonomi dan kita akan fasilitasi 6 OTA tersebut untuk melengkapi perizinan," jelas Sandiaga.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 OTA terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing.
Sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing.
Jika PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Adapun 6 OTA yang dilayangkan surat peringatan antara lain Booking, Agoda, Airbnb, Klook, Trivago, dan Expedia.
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaTiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaSukim mengaku tagihan yang diminta oleh Kasdi kepadanya senilai Rp1,7 miliar ke pihak travel Suita.
Baca SelengkapnyaSelain itu, disarankan untuk mengaktifkan perlindungan ganda pada kartu pembayaran atau akses pembayaran agar lebih tenang.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMasa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia tidak ada dalam aturan.
Baca SelengkapnyaSistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh ini, diberlakukan pada aplikasi Access by KAI dan web kai.id.
Baca SelengkapnyaPenyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca Selengkapnya