Hal Perlu Diketahui Soal Vaksinasi Mandiri, Termasuk Pegawai Swasta Bebas Biaya
Merdeka.com - Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada perusahaan dan para pegawainya melakukan program vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Tujuannya agar seluruh masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 dengan cepat.
"Banyak pengusaha sampaikan, bisa tidak kita vaksin mandiri. Ini yang baru akan kita putuskan. Karena kita perlu percepat, apalagi biaya ditanggung perusahaan," kata Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan akselerasi vaksinasi Covid-19 melalui program vaksin mandiri. Program ini pernah dicetuskan dari hasil diskusi Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani.
"Akselerasi vaksin melalui program mandiri akan disiapkan regulasinya karena akan dibeli sektor industri tertentu," ujar Menko Airlangga.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa vaksin Covid-19 secara mandiri juga diperlukan, meskipun bukan prioritas pemerintah.
"Tentu vaksin mandiri bukan prioritas, vaksin gratis adalah prioritas yang diutamakan. Tetapi itu tidak menutup mata juga vaksin mandiri ini juga diperlukan," ujar Menteri Erick.
Apa yang perlu masyarakat ketahui tentang vaksinasi mandiri ini nanti? Berikut merdeka.com akan merangkum poin-poin pentingnya.
1. Vaksin Tetap Gratis untuk Pegawai Swasta
Menko Airlangga melanjutkan, nantinya dalam skema vaksin mandiri ini, industri yang telah membeli vaksin akan membagikannya kepada karyawannya secara gratis. Namun, merek vaksinnya akan berbeda dari merek vaksin gratis dari pemerintah.
"Akan diberi ke karyawan secara gratis," ujar Menko Airlangga.
Pihaknya juga terus menguatkan integrasi sistem satu data agar pelaksanaan vaksinasi nantinya berjalan lancar. Sejauh ini, data pemerintah mencatat jumlah penduduk Indonesia di tahun 2020 sebanyak 271.349.889 jiwa.
Data tersebut merupakan hasil pengintegrasian antara Dukcapil dari 514 kabupaten/kota dan BPS untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.
2. Beda Merek
Menteri Erick Thohir mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk DPR dan kementerian terkait jika wacana vaksin mandiri diberlakukan. Menteri Erick juga menyebut jenis vaksin gratis dan mandiri itu berbeda jenis dan merek.
"Kalau sampai nanti kita ditugasi vaksin mandiri, tentu seperti arahan dari pimpinan dan Komisi VI, ada beberapa catatan, yakni vaksinnya berbeda jenis. Jadi supaya yang gratis dan mandiri tidak tercampur jadi merek vaksinnya berbeda," kata Menteri Erick.
Kemudian, waktu pemberian vaksin mandiri dilakukan setelah 1-2 bulan vaksin gratis dilaksanakan. Dan ada payung hukum yang jelas.
"Kami tinggal menerapkan saja, apakah memang ditugaskan nanti vaksin mandiri bisa berjalan atau tidak, tapi dengan catatan-catatan tadi yang sudah disampaikan. Kami siap melaksanakan," ucapnya.
3. Jenis Vaksin yang Resmi Bisa Digunakan di RI
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan enam Vaksin Corona Covid-19 yang digunakan di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Keenam vaksin tersebut adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, PFizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan penggunaan enam vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 3 Desember 2020.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnya