Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa kena pajak yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.


PMK 157/2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (11/1).

Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Selain itu, juga jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

PMK tersebut juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” jelas Dwi.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Meski begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Tingkah Lucu Pemudik Pakai Helm Saat Masuk Kereta hingga Ditegur Dirut KAI, Alasannya Tak Terduga
Tingkah Lucu Pemudik Pakai Helm Saat Masuk Kereta hingga Ditegur Dirut KAI, Alasannya Tak Terduga

Tingkah lucu Widodo masuk sambil mengenakan helm warna hitam

Baca Selengkapnya
Tingkah Lucu Pemudik Pakai Helm Saat Masuk Kereta hingga Ditegur Dirut KAI, Alasannya Tak Terduga
Tingkah Lucu Pemudik Pakai Helm Saat Masuk Kereta hingga Ditegur Dirut KAI, Alasannya Tak Terduga

Tingkah lucu Widodo masuk sambil mengenakan helm warna hitam

Baca Selengkapnya
Jungkir Balik Dahfi Adam, Pengusaha Bantal yang Pernah Ditangkap Polisi Akibat Produksi Helm Tak Sesuai SNI
Jungkir Balik Dahfi Adam, Pengusaha Bantal yang Pernah Ditangkap Polisi Akibat Produksi Helm Tak Sesuai SNI

Dia ditangkap karena usahanya yang memproduksi gendongan bayi dan helm dinilai tidak sesuai dengan SNI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI

Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya
Bakamla Uji Senjata Meriam 30 MM dengan 4 Kapal Perang, Jarak Tembak sampai 1.500 Meter
Bakamla Uji Senjata Meriam 30 MM dengan 4 Kapal Perang, Jarak Tembak sampai 1.500 Meter

Bakamla RI melakukan uji fungsi senjata SMASH 30 MM di Pulau Petong, Batam.

Baca Selengkapnya
Kopral TNI Dikeroyok Banyak Orang di Tempat Umum, Tetap Melawan Walau Seorang Diri
Kopral TNI Dikeroyok Banyak Orang di Tempat Umum, Tetap Melawan Walau Seorang Diri

Massa yang beringas pun menghajarnya dengan bangku plastik, kayu hingga helm.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara

Terbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara

Baca Selengkapnya
Malam Takbiran Lalu Lintas Bundaran HI Padat, Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm
Malam Takbiran Lalu Lintas Bundaran HI Padat, Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm

Kepada para pengemudi untuk tetap tertib berlalu lintas selama berkendara

Baca Selengkapnya
⁠Sepanjang Jalan Banyak Pemotor tidak Pakai Helm, Begini Cara Bripka Syarief Menegurnya Bikin Salut
⁠Sepanjang Jalan Banyak Pemotor tidak Pakai Helm, Begini Cara Bripka Syarief Menegurnya Bikin Salut

Menariknya ia menegur dengan cara yang berbeda dan mampu mengundang simpati.

Baca Selengkapnya