Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Mereka melakukan aksi demonstrasi usai beberapa nasabah menjadi korban penipuan yang dilakukan pegawai BTN.
Di satu sisi, mereka melakukan demonstrasi akan tetapi mereka juga ingin meraup untung sendiri ketika menerima tawaran produk simpanan dengan bunga yang tidak wajar.
Deni mendorong agar sebaiknya nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana menempuh jalur hukum.
ujar Deni, Senin (6/5).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama-sama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan juga selalu mengingatkan tentang bunga bank yang wajar.
Apalagi, imbuhnya, nasabah yang mengaku korban ini bukan tipe masyarakat yang buta finansial.
Ada direktur keuangan sebuah perusahaan dengan rekam jejak di bagian finance, CEO perusahaan tambang dan sebagainya.
kata Deni.
Motivasi nasabah menerima tawaran simpanan berbunga 10 persen per bulan pun layak dipertanyakan.
“Kok bisa mereka menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka konon sempat menikmati hasilnya lalu teriak teriak sebagai korban ketika imbal hasilnya tidak lanjut," ucapnya.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
“Pada kasus semacam ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan bank karena terkait kepercayaan publik. Bank justru menjadi korban. Jadi tidak hanya perlindungan terhadap nasabah,” katanya.
Diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di bank.
Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaBTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.
Baca SelengkapnyaSelama ini ada sejumlah kesulitan yang dialami investor baru maupun investor lama, yang mana sebagian investor baru sukar membuat keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaTerdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaDengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaDi masa-masa awal kerugian, Dwi Masih beranggapan bahwa kerugian tersebut merupakan risiko bisnis.
Baca SelengkapnyaSelagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.
Baca Selengkapnya