Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Isy dan tim telah mempelajari bahwa TikTok sekilas masih memainkan fungsinya sebagai social commerce.

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim meminta TikTok Shop untuk memindahkan transaksinya di sosial media (sosmed) dalam waktu 3 bulan. 


Isy dan tim telah mempelajari bahwa TikTok sekilas masih memainkan fungsinya sebagai social commerce, di mana aplikasi asal China ini masih memainkan peran sebagai sosmed dan juga e-commerce.

Padahal, pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 


Oleh karenanya, Isy mendesak TikTok yang kini sudah terafiliasi dengan Tokopedia untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

"Kita minta comply dengan Permendag 31 Tahun 2023, itu aja yang kita. Pak Menteri (Perdagangan) kasih waktu 3-4 bulan," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, (20/12).

Isy menegaskan, TikTok Shop sebagai social commerce hanya dibatasi untuk promosi. Sedangkan untuk transaksi platform tersebut harus berbentuk e-commerce.


"Sementara kalau jadi e-commerce sendiri dia harus punya syarat tertentu, harus ada entitas badan usaha dalam negeri, harus punya NPWP dan sebagainya," ungkap dia.

"Nah pilihannya kemudian TikTok Shop itu berkolaborasi dengan Tokopedia atau e-commerce dalam negeri. Itu sebenarnya boleh saja, tapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi," tegas Isy. 

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

TikTok Shop lantas diberi waktu tiga bulan agar tidak lagi numpang berjualan sebagai social commerce. Aturan sama juga diberlakukan untuk e-commerce lain yang berasal dari luar negeri. 

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

"Itu sama dengan e commerce lain kayak Shopee dengan crossborder-nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri si TikTok Shop-nya, jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," pungkas Isy.

Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan

Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Singgung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
TikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih

Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna

Permendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
TikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas

Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.

Baca Selengkapnya
Baca Juga