Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim meminta TikTok Shop untuk memindahkan transaksinya di sosial media (sosmed) dalam waktu 3 bulan.
Isy dan tim telah mempelajari bahwa TikTok sekilas masih memainkan fungsinya sebagai social commerce, di mana aplikasi asal China ini masih memainkan peran sebagai sosmed dan juga e-commerce.
Padahal, pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Oleh karenanya, Isy mendesak TikTok yang kini sudah terafiliasi dengan Tokopedia untuk mematuhi kebijakan tersebut.
"Kita minta comply dengan Permendag 31 Tahun 2023, itu aja yang kita. Pak Menteri (Perdagangan) kasih waktu 3-4 bulan," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, (20/12).
Isy menegaskan, TikTok Shop sebagai social commerce hanya dibatasi untuk promosi. Sedangkan untuk transaksi platform tersebut harus berbentuk e-commerce.
"Sementara kalau jadi e-commerce sendiri dia harus punya syarat tertentu, harus ada entitas badan usaha dalam negeri, harus punya NPWP dan sebagainya," ungkap dia.
"Nah pilihannya kemudian TikTok Shop itu berkolaborasi dengan Tokopedia atau e-commerce dalam negeri. Itu sebenarnya boleh saja, tapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi," tegas Isy.
berita untuk kamu.
TikTok Shop lantas diberi waktu tiga bulan agar tidak lagi numpang berjualan sebagai social commerce. Aturan sama juga diberlakukan untuk e-commerce lain yang berasal dari luar negeri.
"Itu sama dengan e commerce lain kayak Shopee dengan crossborder-nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri si TikTok Shop-nya, jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," pungkas Isy.
- Maulandy Rizki Bayu Kencana
Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPermendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca Selengkapnya