Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019
Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Media sosial mendadak ramai tentang penguasaan ratusan ribu hektar lahan oleh Prabowo Subianto.
Video saat debat calon presiden 2019 pun kembali bermunculan di beranda media sosial.
merdeka.com
"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi dalam debat Capres, Minggu 17 Februari 2019 lalu.
merdeka.com
"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," kata Prabowo kala itu.
"Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegasnya.
Hampir lima tahun berselang, isu tentang penguasaan ratusan ribu hektar lahan oleh Prabowo kembali diungkit dalam kesempatan yang sama, debat calon presiden.
Minggu (7/1), calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyinggung ketimpangan kesejahteraan antara anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Menteri Pertahanan yang dijabat oleh Prabowo Subianto.
"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Bapak (Prabowo Subianto) punya lahan 340.000 hektar, tapi setengah prajurit tidak punya rumah dinas. Itu kekurangan yang harus diperbaiki," kata Anies.
Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Dalam Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 28 sampai 34 dijelaskan mengenai HGU. Berikut penjelasannya:
Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Kegeraman Prabowo hingga mengucapkan "dia pintar atau goblok" itu disampaikan dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, kontestasi atau persaingan yang terjadi antara dirinya dan Jokowi ketika itu masih berlandaskan rasa cinta Tanah Air dan persahabatan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengakui kehebatan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKeputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menyebut masyarakat tak sabar untuk segera memilih pemimpin usai lihat Gibran debat Cawapres.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyela klarifikasi Anies soal kepemilikan tanahnya di Indonesia
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto terlihat mengenakan kemeja batik berwarna coklat dengan celana hitam.
Baca SelengkapnyaPrabowo menuturkan, Indonesia dalam keadaan yang sangat memungkinkan untuk bangkit menjadi negara hebat.
Baca Selengkapnya