Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU Panggil Menteri Rini Terkait Rangkap Jabatan Bos Garuda Indonesia

KPPU Panggil Menteri Rini Terkait Rangkap Jabatan Bos Garuda Indonesia Rini Soemarno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait prosedur rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia.

"Karena poinnya melanggar di pasal 26 UU 5 tahun 2019 dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian, maka untuk kasus rangkap jabatan Dirut Garuda ini kami akan memanggil Menteri BUMN untuk meminta keterangan," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7).

Menurut Guntur, akan lebih baik jika Menteri BUMN Rini Soemarno dapat memberikan informasi secara langsung kepada KPPU tanpa diwakilkan. KPPU telah memanggil Dirut Garuda Indonesia atas laporan rangkap jabatan.

KPPU menjelaskan bahwa pemanggilan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara bersifat personal atau pribadi.

Menurut Guntur, proses investigasi saat ini sedang berlangsung, masih diproses, dan akan diselesaikan secepatnya. Ia menjelaskan Ari sendiri sudah mengakui adanya rangkap jabatan.

Sementara itu, Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara memberikan pernyataan bahwa proses rangkap jabatan sudah melalui prosedur aturan yang berlaku.

"Kami sudah berikan keterangan pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan. Kami sampaikan semua intinya rangkap jabatan ini sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," kata Ari.

Menurut dia, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

KPPU mendalami perkara dugaan kartel yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines, khususnya setelah penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.

Penempatan jajarannya pada posisi direksi di maskapai penerbangan lainnya selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat, menurut KPPU.

Dia menyatakan dugaan pelanggaran itu terjadi karena PT Garuda Indonesia tidak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir.

Alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat.

KPPU menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antar direksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia

Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno
KPU RI Luruskan Kabar Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa dari Hotel Tempat Pleno

Sebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi

Hasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang

Baca Selengkapnya
Menebak Jabatan Rosan Roeslani Usai Sukses Pimpin TKN Prabowo-Gibran
Menebak Jabatan Rosan Roeslani Usai Sukses Pimpin TKN Prabowo-Gibran

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Rusun Belum Rampung, Pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara Tunggu Kepastian Kapasitas Hunian
Rusun Belum Rampung, Pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara Tunggu Kepastian Kapasitas Hunian

Mengacu pada rencana pemerintah, PNS baru akan pindah sekitar September atau Oktober mendatang. Lagi-lagi, jumlahnya akan disesuaikan kepastian hunian.

Baca Selengkapnya