Lakukan Inovasi, Produsen Farmasi Harap Pemerintah Beri Insentif Pajak
Merdeka.com - Produsen obat dan farmasi di dalam negeri berharap pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi industri farmasi. Hal ini guna mendukung pengembangan industri tersebut.
Direktur Utama PT Ferron Par Pharmaceuticals, Krestijanto Pandji mengatakan, selama ini industri obat dan farmasi masih belum merasakan insentif pajak dari pemerintah, termasuk untuk pengembangan dan inovasi produk-produknya.
"Harapannya ada tax insentif. (Selama ini belum ada insentif?) Belum. Selama ini kita sisihkan 5 persen dari pendapatan untuk kembangkan produk, meski belum ada insentif pajak untuk R&D (research and development," ujar dia di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (2/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, sebenarnya sektor industri termasuk industri farmasi bisa mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday jika dia melakukan investasi atau ekspansi pabriknya di dalam negeri.
"Pak Menteri Perindustrian selalu mendorong industri ini karena masuk dalam lima industri prioritas. Sudah ada tax holiday yang bisa dimanfaatkan oleh industri, termasuk untuk industri farmasi," jelas dia.
Sementara dalam rangka penelitian dan pengembangan (R&D), lanjut Sigit, pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan insentif pajak terbaru yaitu super deductible tax berupa pengurangan pajak hingga 200 persen.
"Kita sedang bicarakan terkait insentif dengan Kementerian Keuangan. Kita juga siapkan super deductible tax untuk semua industri yang lakukan R&D, yaitu insentif pajak hingga 200 persen," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaBersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKementan bersama Iran sepakat membangun kerjasama penguatan kerjasama mekanisasi.
Baca SelengkapnyaJika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
Baca Selengkapnya