Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan hampir seluruh regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.


Kemenperin menegaskan rampungnya regulasi ini menunjukan upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri.

"Saat ini telah terdapat regulasi pendukung berupa kriteria teknis dalam bentuk peraturan Menteri Perindustrian untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (22/4).

Ia menambahkan masih terdapat peraturan yang belum selesai disusun yaitu persetujuan teknis (Pertek) untuk komoditas ban.

Sedangkan untuk komoditas-komoditas lainnya seperti pemrosesan permintaan impor produk hilir sudah berjalan melalui portal INSW (Indonesia National Single Window).

“Rata-rata penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan hingga mendapat nomor perundangannya, baru setelahnya dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan,” 

tambahnya.

Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar karena tidak ada pengaturan larangan terbatas (lartas).


Kemenperin menjamin, bahan baku dan bahan penolong dijamin tersedia dengan proses penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.

Ia menambahkan, pembahasan peraturan Menteri Perindustrian dilakukan melalui harmonisasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain, sehingga memerlukan waktu.

Namun begitu, pemberlakuan Pertek diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri.

“Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan merevisi peraturan lartas untuk produk-produk yang sudah siap. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang kita yang sedang tertekan,” sambung Febri.

Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum ada landasan hukum.

Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan Perizinan Impor.

Selain itu, para pemegang "Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional,” Febri mengingatkan.

Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani siapa saja yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional. 

Karenanya, Kemenperin membutuhkan kerjasama dan pengertian dari semua pihak, baik K/L. industri, pengusaha, importir dan asosiasi.

“Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,”

tegas Febri.

Kemenperin terus berupaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan bagi pemenuhan kebutuhan konsumen.

“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” 

tegasnya.

Febri juga menyoroti upaya mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023. 

Menurutnya hal itu hanya akan mematikan produk produk dalam negeri.

"Karena itu, kembali adanya upaya merubah Permendag ini dikawatirkan akan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang pada gilirannya akan mematikan industri dalam negeri," 

tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah mengevaluasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023.

Kesiapan sistem Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jadi acuan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan bahwa dalam revisi permendag No.36/2023, pihaknya juga bakal mengevaluasi soal lartas impor yang selama ini banyak dikeluhkan para pengusaha sejak aturan diimplementasikan per 10 Maret 2024. "Soal lartas ini sedang dibahas terus," kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4).

Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah

Pemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Di Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja

Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya

Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.

Baca Selengkapnya