Menaker Ida Tegaskan Aturan Sanksi di UU Cipta Kerja Tetap Ada
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) transparan saat melakukan pembahasanUndang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Ida menambahkan, sepanjang karirnya di DPR, baru kali ini dia melihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan mengendap-ngendap dipastikan tidak benar.
Hal ini disampaikan saat sosialisasi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.
"Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube," papar Menaker Ida membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.
Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus. "Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ucapnya.
Selain itu, sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.
"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan" sambungnya.
Sanksi Bagi Perusak Lingkungan Disebut Dicabut di UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, menilai pemberlakuan sanksi dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan harus tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Felippa menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari UU.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah dapat meninjau ulang persyaratan lingkungan yang dihilangkan dari UU Cipta Kerja dan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. "Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat," kata Felippa seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut dia, dihilangkannya sanksi dan denda akan semakin meminimalisasi kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga kelangsungan lahan. Setidaknya, ada acuan dari pemerintah yang dapat dilihat oleh para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola lahan.
Untuk itu, dia meminta upaya pemerintah dapat memastikan masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) tidak serta merta menghilangkan kewajiban para investor untuk menjaga kelangsungan lingkungan. Khususnya pada investasi sektor pertanian, keberadaan lahan sangat penting untuk memastikan kelangsungan sektor pertanian itu sendiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaIrfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya