Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Ida Tegaskan Aturan Sanksi di UU Cipta Kerja Tetap Ada

Menaker Ida Tegaskan Aturan Sanksi di UU Cipta Kerja Tetap Ada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ©2020 Liputan6.com/Tira Santira

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) transparan saat melakukan pembahasanUndang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Ida menambahkan, sepanjang karirnya di DPR, baru kali ini dia melihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan mengendap-ngendap dipastikan tidak benar.

Hal ini disampaikan saat sosialisasi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

"Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube," papar Menaker Ida membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.

Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus. "Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ucapnya.

Selain itu, sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan" sambungnya.

Sanksi Bagi Perusak Lingkungan Disebut Dicabut di UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, menilai pemberlakuan sanksi dan denda bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan harus tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Felippa menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari UU.

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah dapat meninjau ulang persyaratan lingkungan yang dihilangkan dari UU Cipta Kerja dan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. "Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat," kata Felippa seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut dia, dihilangkannya sanksi dan denda akan semakin meminimalisasi kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga kelangsungan lahan. Setidaknya, ada acuan dari pemerintah yang dapat dilihat oleh para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola lahan.

Untuk itu, dia meminta upaya pemerintah dapat memastikan masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) tidak serta merta menghilangkan kewajiban para investor untuk menjaga kelangsungan lingkungan. Khususnya pada investasi sektor pertanian, keberadaan lahan sangat penting untuk memastikan kelangsungan sektor pertanian itu sendiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan

Menaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya