OJK Disarankan Tunjuk Bank Daerah jadi Penyangga Likuiditas
Merdeka.com - Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa setuju dengan wacana pemerintah membentuk bank jangkar untuk menyangga likuiditas perbankan di tengah pandemi. Menurutnya, akan lebih tepat apabila pemerintah menunjuk bank daerah untuk menjadi bank jangkar.
"Kami setuju kalau ada bank daerah sebagai bank penyangga," ujar Mappa dalam Video Conference bersama LPPI, Jakarta, Selasa (19/5).
Penunjukan bank daerah sebagai bank jangkar menurutnya lebih tepat karena bank daerah lebih memahami kondisi bank-bank disekitarnya. Tidak hanya itu, hal tersebut juga dapat mempercepat transmisi likuiditas jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Bisa dipertimbangkan untuk regulator menunjuk bank daerah sebagai bank jangkar. Di mana supaya transmisi likuiditas ini bia terjadi dengan cepat di antara bank bank pembangunan dan bank daerah. Transmisi lebih cepat di mana ada satu dalam satu kota," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan likuiditas tambahan kepada bank yang memberikan restrukturisasi bagi nasabah UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, pemberian likuditas tersebut disalurkan melalui bank peserta penyangga likuiditas atau melalui pihak ketiga.
Perbankan Lebih Ahli
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menjelaskan langkah ini diambil karena pihak perbankan lebih ahli dalam bidang ini ketimbang pemerintah. Terlebih hal ini biasa dilakukan antar sesama bank.
"Pemerintah bilang biar bank saja, kita support likuiditasnya kecuali pemerintah punya ekspert di situ," kata Wimboh di Jakarta, Jumat (15/5).
Wimboh melanjutkan, jika ada pihak yang tidak bisa dikembalikan, maka bank bisa menangani mengatasi kredit tersebut. Sebab, bank sudah terbiasa dengan bisnis ini baik secara probalition dan handeling pada saat tidak bisa mengembalikan. Meskipun pada akhirnya tetap mendapat jaminan dari LPS.
Selain itu dia meyakini mekanisme ini tidak akan menimbulkan konflik interest antar bank. Alasannya karena mekanisme ini hanya sebagai penghubung antara bank peserta dan bank pelaksana.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya