Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah antara lain melalui lingkungan pondok pesantren di daerah yang diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan ekonomi syariah dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) dan Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) di Pesantren Al-Ikhlas Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/12).

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Lambuya sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar.
Friderica dalam kesempatan tersebut mengharapkan dengan kegiatan ini para santri lebih memahami produk dan layanan keuangan syariah, dan bisa menggunakannya dengan bijak untuk bisa mengelola keuangan pribadi lebih baik.

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

"Kita mengajak adik-adik ini untuk memanfaatkan inklusi keuangan syariah. Pertama dibukakan Simpel, Simpanan Pelajar Syariah, kemudian ada Tabungan Haji Muda, ini supaya mengajak mereka untuk menggunakan produk jasa keuangan syariah, dan ini insya Allah membekas ke ingatan mereka, supaya mereka ke depan menjadi anak anak muda yang cerdas keuangan bisa menyiapkan masa depan dengan baik," kata Friderica.

Sementara itu Prof. Nasaruddin Umar mengapresiasi OJK yang telah secara proaktif hadir langsung ke pondok pesantren yang memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi syariah, mengingat ada lebih dari 20 juta santri dari sekitar 40 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia. 

merdeka.com

"Program SAKINAH ini sangat bagus ya, karena kita ajarkan anak-anak kita ini mengenal OJK dan juga ekonomi syariah yang aktual bukan hanya teoritis. Ini yang sangat penting. Kehadiran OJK ke pondok pesantren suatu langkah proaktif, bukan hanya memberikan instruksi dari atas tapi ini langsung ke pondok pesantren. Sangat efisien dan efektif, sekali datang tapi ini kekuatan simbolik ya," kata Nasaruddin.

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Kolaborasi kegiatan SAKINAH - EPIKS ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan dengan melibatkan Pondok Pesantren, Bursa Efek Indonesia, Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Arjaya Dwi Raya, Pimpinan Pondok Pesantren dan Industri Jasa Keuangan.

Kegiatan literasi keuangan SAKINAH – EPIKS di Pondok Pesantren Al-Ikhlas Lambuya Konawe dihadiri sekitar 260 orang yang terdiri dari santri, guru/asatidz, pengurus/pimpinan Pondok Pesantren, para Ibu-Ibu dan para pelaku UMKM di sekitar.

Kegiatan ini diharapkan akan menciptakan Duta Literasi Keuangan Syariah melalui program Training of Trainers edukasi kepada para guru/asatidz yang diharapkan dapat menjadi agen edukasi untuk membantu peningkatan literasi keuangan syariah masyarakat sekitar pondok pesantren.

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Dalam kegiatan SAKINAH - EPIKS ini juga diberikan simbolisasi program inklusi keuangan syariah melalui pengukuhan Agen Laku Pandai di Pondok Pesantren, penyerahan Produk SimPel iB kepada 100 santri, penyerahan produk Kartu Santri, penyaluran Pembiayaan KUR Syariah kepada UMKM di wilayah Pondok Pesantren, penyerahan produk Tabungan Haji Muda kepada 90 santri, serta pencanangan pendirian Galeri Investasi Edukasi Pasar Modal Syariah.

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya