OJK: Konsolidasi Bantu Perbankan Lebih Kuat dan Berkontribusi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung penguatan perbankan Indonesia melalui beragam cara, termasuk konsolidasi perbankan. Penggabungan perbankan dinilai akan membuat kinerja bank lebih kuat sehingga dapat berkontribusi lebih bagi negara.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, konsolidasi perbankan sudah menjadi perhatian dalam pembuatan kebijakan di OJK.
"Baik bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat), poin kebijakannya mengarah ke peningkatan kekuatan, dan bagaimana jadi lebih kuat, kalau kuat bisa kontribusi," ujarnya dalam Media Briefing OJK, Jumat (26/2).
Bambang mencontohkan salah satu langkah konsolidasi yang sudah dilakukan pemerintah untuk memperkuat sektor perbankan tanah air khususnya di segmen syariah, yaitu dengan penggabungan 3 bank syariah milik BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu, OJK juga selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja perbankan agar likuiditasnya selalu baik terutama di tengah pandemi. Tak lupa, pihaknya juga terus memanfaatkan teknologi untuk pengawasan jangka panjang.
"Jadi ini bukan hanya kaitannya dengan produk tapi juga dengan strategi pengawasan," tandasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnya