Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK temukan 6 perusahaan ilegal terindikasi penipuan

OJK temukan 6 perusahaan ilegal terindikasi penipuan Ilustrasi Penipuan Investasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah merilis 6 entitas (perusahaan) yang terindikasi penipuan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatannya.

"Kemarin tanggal 24 mei kami merilis kembali 6 entitas yang diminta menghentikan kegiatannya karena diduga berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang. Oleh karena itu, 6 entitas ini harus menghentikan kegiatannya dan apabila mereka ingin berusaha secara legal, kami sudah menyampaikan untuk mengurus izin tentunya kepada instansi terkait," kata Tongam di Jakarta, Jumat (25/5).

Adapun 6 entitas yang dimaksud adalah PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.

Kemudian PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.

PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.

PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/ berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.

GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

Tongam menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke-6 perusahaan tersebut ke Bareskrim. Selain itu, juga melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perusahaan-perusahaan tersebut.

"Yang paling penting disini adalah peran serta masyarakat sebenarnya. Masyarakat sudah menerima informasi mengenai kegiatan entitas-entitas yang sudah dihentikan dan kami meminta masyarakat berperan untuk tidak ikut dalam kegiatan itu," imbuhnya.

Sepanjang tahun 2017 Satgas Waspada Investasi telah menjaring 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat terindikasi penipuan dengan total kerugian lebih dari Rp 100 triliun. 80 entitas di antaranya telah ditangani Satgas Waspada Investasi.

Sementara, sampai dengan April 2018 ini Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 78 entitas.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya