OJK temukan 6 perusahaan ilegal terindikasi penipuan
Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah merilis 6 entitas (perusahaan) yang terindikasi penipuan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatannya.
"Kemarin tanggal 24 mei kami merilis kembali 6 entitas yang diminta menghentikan kegiatannya karena diduga berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang. Oleh karena itu, 6 entitas ini harus menghentikan kegiatannya dan apabila mereka ingin berusaha secara legal, kami sudah menyampaikan untuk mengurus izin tentunya kepada instansi terkait," kata Tongam di Jakarta, Jumat (25/5).
Adapun 6 entitas yang dimaksud adalah PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.
Kemudian PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.
PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.
PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/ berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.
GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin.
Tongam menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke-6 perusahaan tersebut ke Bareskrim. Selain itu, juga melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perusahaan-perusahaan tersebut.
"Yang paling penting disini adalah peran serta masyarakat sebenarnya. Masyarakat sudah menerima informasi mengenai kegiatan entitas-entitas yang sudah dihentikan dan kami meminta masyarakat berperan untuk tidak ikut dalam kegiatan itu," imbuhnya.
Sepanjang tahun 2017 Satgas Waspada Investasi telah menjaring 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat terindikasi penipuan dengan total kerugian lebih dari Rp 100 triliun. 80 entitas di antaranya telah ditangani Satgas Waspada Investasi.
Sementara, sampai dengan April 2018 ini Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 78 entitas.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya