Ombudsman Minta Kemenkeu Tutup Celah Cukai Rokok
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan untuk menutup celah kebijakan cukai rokok. Poin ini disampaikan menyusul informasi terkait pensiasatan yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing yang mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan negara.
"Aturan yang menimbulkan celah kecurangan perlu segera ditutup apalagi impactnya ke penerimaan negara," tegas anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (21/10).
Ahmad menjelaskan, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing. Misalnya jika terbukti adanya penghindaran pajak (tax avoidance) maka Kementerian Keuangan harus segera melakukan pemeriksaan.
"Kalau kemudian dari Kementerian Keuangan lambat atau dianggap tidak proper, ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman. Kita kembangkan, nanti ombudsman bisa melawan Pemerintah," jelas Ahmad.
Sebelumnya sejumlah pihak baik asosiasi, pengamat ekonomi dan pegiat anti korupsi menyatakan adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing, dengan cara membayar tarif cukai terendah.
Siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni 3 miliar batang per tahun. Dengan cara itu, mereka akan terhindar dari kewajiban membayar cukai tertinggi.
Celah ini memberikan ruang bagi perusahaan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun. Untuk itu, mereka mendorong Pemerintah menggabungkan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun seperti yang pernah dimuat pada PMK 146/2017.
Ahmad menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan temuan-temuan di lapangan sesuai dengan kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan hukum di Indonesia. “Ombudsman cukup concern dan akan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hal ini ke depan,” tutur Ahmad.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaKisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca Selengkapnya