Pajak Barang Impor Bisa Ditawar Loh! Begini Cara dan Tahapannya
Besaran pajak impor barang dagangan rupanya bisa ditawar. Para pembeli bisa mengajukan keberatan kepada Bea Cukai.
"Untuk barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 3 per penerima barang per kiriman. Akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11 persen,"
berita untuk kamu.
Sementara itu, untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi USD 3 sampai dengan USD 1.500, akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5 persen dari nilai pabean.
Selanjutnya, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos.
Encep menambahkan, dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
Lalu, bagaimana jika penerima barang tidak setuju dengan penetapan tersebut?
Pengajuan keberatan tersebut, ujar Encep, harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Tata cara pengajuan keberatan ini dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Untuk pengajuan keberatan, dapat dilakukan secara online melalui portal.beacukai.go.id bagi pengguna jasa yang memiliki akses kepabeanan atau melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pengguna jasa yang tidak memiliki akses kepabeanan.
Format penulisan pembetulan tercantum dalam Lampiran Huruf G Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019, dengan dilampiri surat kuasa, apabila diajukan oleh PT Pos Indonesia dan bukti atau data pendukung yang diperlukan.
Apa saja? Misalnya invoice, bukti bayar/transfer, atau dokumen rujukan lainnya.
Permohonan diterima secara lengkap oleh kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal SPPBMCP dan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.
- Randy Ferdi Firdaus
Di masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaSaat diajak ke pusat perbelanjaan, sosoknya mengungkap jika merasa kebingungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permasalahan kaki terkilir perlu diatasi dengan pijatan secara esktra hati-hati.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaHingga pukul 12.00 WIB ini, tercatat sudah tujuh tahanan yang berhasil ditangkap kembali oleh Tim Khusus Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau.
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMemakai seragam militer saja nyaris sudah tidak pernah. Tapi kenapa Jenderal ini yang dipilih?
Baca Selengkapnya