Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris Hutapea menepis jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa hanya dinikmati orang menengah ke atas.
Dia menyebut 60 persen turis merupakan rakyat menengah biasa dan turis backpacker.
ujar Hotman kepada media, Jumat (26/1).
Sehingga langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Hotman dan para pengusaha hiburan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Mengingat beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran yang menangguhkan pelaksanaan kenaikan pajak hiburan.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.
"Saya kasih contoh, betapa bodohnya ini peraturan, panti pijat cuma 10 persen (pajak), spa 40 persen (pajak). Jadi ibaratnya kalau buka klub di Bogor laku 10 juta, harus langsung setor ke Pemda Rp7,5 juta, betapa kejamnya dunia ini. Sudah tidak masuk di akal," tegas Hotman.
Mengingat jenis usaha dalam ketentuan pajak hiburan yang baru ini antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.
"Ini dianggap membinasakan," kata Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyebut pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut, karena penikmat hiburan karaoke hingga spa berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
"Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Ia menilai dalam pembahasaan UU HKPD terkait pengenaan besaran pajak itu telah disetujui dan disepakti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca SelengkapnyaPajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaPengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan usai peristiwa penganiayaan berujung kematian pemuda asal Aceh yang melibatkan tiga orang prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini terjadi musibah terkait bisnis yang dijalankan oleh Hotman itu.
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca Selengkapnya