Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.

Hotman Paris Tegaskan Jasa Hiburan Tidak Hanya Dinikmati Orang Kaya

Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris Hutapea menepis jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa hanya dinikmati orang menengah ke atas.

Dia menyebut 60 persen turis merupakan rakyat menengah biasa dan turis backpacker.

"Itu pendapat paling bodoh, itu namanya pendapat paling sentimen. Jadi orang ke ke bar itu bukan berarti orang mewah. Kecuali kamu ke panti pijat kali yang plus-plus," 

ujar Hotman kepada media, Jumat (26/1).

Menurutnya, pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.

Sehingga langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Hotman dan para pengusaha hiburan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bahkan dia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan wewenangnya memungut pajak hiburan mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

Mengingat beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran yang menangguhkan pelaksanaan kenaikan pajak hiburan.

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

"Saya kasih contoh, betapa bodohnya ini peraturan, panti pijat cuma 10 persen (pajak), spa 40 persen (pajak). Jadi ibaratnya kalau buka klub di Bogor laku 10 juta, harus langsung setor ke Pemda Rp7,5 juta, betapa kejamnya dunia ini. Sudah tidak masuk di akal," tegas Hotman.

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Hotman menilai kenaikan tarif pajak hiburan berpotensi membinasakan pengusaha di industri tersebut.

Mengingat jenis usaha dalam ketentuan pajak hiburan yang baru ini antara lain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

"Ini dianggap membinasakan," kata Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyebut pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut, karena penikmat hiburan karaoke hingga spa berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

"Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Ia menilai dalam pembahasaan UU HKPD terkait pengenaan besaran pajak itu telah disetujui dan disepakti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen

Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hotman Paris Turun Tangan, Senggol Panglima TNI Kasus Paspampres Kejam Aniaya Pemuda Aceh
Hotman Paris Turun Tangan, Senggol Panglima TNI Kasus Paspampres Kejam Aniaya Pemuda Aceh

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan usai peristiwa penganiayaan berujung kematian pemuda asal Aceh yang melibatkan tiga orang prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Kena Musibah, Uang Ratusan Juta Dimaling Karyawan Sendiri
Hotman Paris Kena Musibah, Uang Ratusan Juta Dimaling Karyawan Sendiri

Baru-baru ini terjadi musibah terkait bisnis yang dijalankan oleh Hotman itu.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya

Pengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya