Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
ketentuan pembatasan itu diatur dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014. Nantinya pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan diatur lebih ketat.
ketentuan pembatasan itu diatur dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014. Nantinya pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan diatur lebih ketat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut bahwa pembahasan aturan pembatasan pembelian BBM Subsidi atau Pertalite sudah hampir rampung. Dia menargetkan aturan itu akan berlaku tahun ini.
Diketahui, ketentuan pembatasan itu diatur dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014. Nantinya pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan diatur lebih ketat.
"Mudah-mudahan (selesai kuartal II-2024)," ucap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3).
Arifin menegaskan, pembahasan revisi Perpres 191/2014 itu harus selesai tahun ini. Mengingat draf revisi sudah dibahas sejak satu tahun lalu. Setelah itu selesai, pembatasan beli Pertalite dan Solar akan semakin ketat.
"Harus selesai tahun ini harus jalan, beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun draf-nya," tuturnya.
Dia menjelaskan, aturan hasil revisi itu memastikan lagi BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite digunakan oleh kalangan yang berhak.
Jika tidak, pemerintah akan menanggung kerugian imbas dari subsidi yang tidak tepat sasaran.
"Itu supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasran ya, kalau eggak kan rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang gak tepat," jelasnya.
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
"Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pake Solar, Pertalite, umumnya yang dikasih Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) Erika Retnowati.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Erika dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).
Perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk Solar.
Revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaWarga mengaku di beberapa SPBU Pertamina sudah tak menjual Pertalite dan kini diganti dengan Pertamax Green 95.
Baca SelengkapnyaPHK dilakukan lantaran penjualan mobil listrik menurun, serta perang harga yang semakin sengit untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaWalaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga memiliki peran penting dalam melayani dan mendistribusikan energi bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaPada saat Ramadan dan Idul Fitri, mobilitas masyarakat mengalami peningkatkan luar biasa.
Baca Selengkapnya