Pemerintah Tak Ingin Terburu-buru Saat Susun Revisi UU Minerba, Inilah Alasannya
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengimbau rekannya di jajaran pemerintahan tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sebab, hal tersebut dapat memengaruhi harga pasar dan komoditas.
"Terkait (revisi) UU Minerba, saya sangat menganjurkan, kalau misalnya pihak pasar atau pihak media mau membuat prediksi silakan. Tetapi otoritas, dalam hal ini pemerintah, sebaiknya tidak memberikan pernyataan atas ketentuan yang belum terjadi, karena itu memengaruhi harga pasar dari komoditas," tutur Menteri Jonan seperti dikutip dari laman resminya, Minggu (15/9).
Menteri Jonan menyebut selain akan pengaruhi harga komoditas, kekhawatiran lainnya adalah jika ada pernyataan yang terlontar ke publik, akan ada pihak yang mengambil keuntungan dari pernyataan tersebut.
"Karena pasarnya (komoditas minerba) terus bergerak dan saya pikir mungkin malah nanti ada yang mengambil keuntungan-keuntungan dari pernyataan yang belum tentu terjadi," ujarnya.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang, Gatot Ariyono, menambahkan UU Minerba yang berlaku saat ini baru berusia 10 tahun. Sementara revisi terhadap UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertambangan, baru dilakukan setelah 33 tahun.
Untuk itu, revisi UU Minerba ini harus menjawab permasalahan yang terjadi saat ini dan masa yang akan datang. "Ini (UU Minerba) baru 10 tahun. Kalau 10 tahun direvisi tidak kita manfaatkan untuk kepentingan jangka panjang kan salah juga. Maka dari itu kita minta tambahan waktu, jangan tergesa-gesa. Undang-Undang itu harus menjawab permasalahan sekarang dan visi ke depan."
"Semua masalah (untuk UU Minerba) kita inventarisasi, termasuk terhadap bagaimana KK (Kontrak Karya), PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), IUP (Izin Usaha Pertambangan) daerah, termasuk bagaimana batubara," pungkas Bambang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnya