Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang waktu pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK).
Pendaftaran diperpanjang sampai 31 Mei 2024 dari semula 31 Januari.
kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi di Jakarta, Selasa (16/1).
Melansir dari Antara, sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Makanya, pendaftaran LPG bersubsidi diperpanjang sampai akhir Mei 2024.
"Sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar," kata Mustika.
Sementara itu, berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menyebutkan ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg.
"Kami lihat nanti progresnya seperti apa tetapi intinya kami akan evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan, nanti akan kami evaluasi kembali," ujar Mustika.
merdeka.com
kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/1).
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/ pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaIdentifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca Selengkapnyamasyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaImpor LPG Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca Selengkapnya