Pengusaha: Aturan Pelarangan Truk Kelebihan Muatan Harus Jelas & Tak Diubah-ubah
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Sanny Iskandar mengaku setuju dengan aturan pelarangan truk kelebihan muatan di jalan tol mulai 1 Januari 2023 mendatang. Namun, dia menginginkan keputusan itu tidak diterapkan setengah-setengah, agar tidak menimbulkan masalah antar pelaku usaha truk dan petugas di lapangan.
"Kalau dari saya pribadi perwakilan dari Kadin dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), apapun keputusan itu jangan jadi nantinya separuh-separuh gitu lho. Misalkan ini terus nanti ada yang dikecualikan, ini termasuk juga penerapan di lapangan juga, sekarang pengusaha truk menunggu, karena kalau dia beli kendaraan sesuai dengan konfigurasinya sesuai dengan standar perusahaan itu dia rugi. Kalau bersaing dengan yang lainnya masih kucing-kucingan, yang masih suka jalan di malam hari, jadi kuncinya itu perlu adanya kepastian," kata Sanny di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (24/2).
Dia berharap, keputusan tersebut juga tidak berubah-ubah. Apabila nanti ada perubahan lagi, maka nantinya bagi pelaku usaha yang sudah tertib, akan merasa dirugikan dengan aturan yang berubah-ubah. Oleh karena itu, dia menginginkan keputusan itu sudah bisa diterapkan di lapangan dengan benar.
"Itu yang saya perhatikan juga (kucing-kucingan) ini pengakuan dari pengusaha truk juga yang ngomong tolong beri tahu pemerintah supaya lebih dalam mengambil keputusan, kalau enggak ya kita juga masih bisa kucing-kucingan malam hari, paling enggak ujung-ujungnya kalau sama petugas ketahuan juga kompromi juga, ini gak bagus," ujarnya.
Gunakan Teknologi
Saat rapat dengan menteri perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, ada yang menyarankan untuk menggunakan teknologi sistem elektronik untuk mendeteksi jika ada truk yang bermuatan lebih, sehingga mampu membantu petugas di lapangan.
"Karena mengandalkan petugas di lapangan, susah karena keterbatasan petugas, nantinya kucing-kucingan truknya. Harusnya dicari alat yang lebih canggih, sehingga tidak ada upaya lain sehingga mengikuti dengan upaya ketentuan," ujarnya.
Kendati begitu, dalam rapat juga akan dibicarakan kembali terkait penentuan bahan muatan tertentu. Seperti muatan semen dan paving yang memang kedua muatan itu berat, bisa melanggar aturan muatan. Hal itu sudah tidak bisa kompromi, bukan hanya membebani tapi juga mengganggu keselamatan.
"Nah itu tadi yang terakhir akan dibicarakan per sektor industri, memang kayanya ada pertimbangan-pertimbangan lain masih ada industri-industri yang belum siap, di luar dari apa yang disepakati tadi. Ada industri paving, industri semen, itu yang juga kita harapkan harus segera, kalau gak gitu ngambang teruskan," pungkasnya.
Reporter: Tira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTruk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan sehingga menyebabkan 14 orang luka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaDugaan itu didapat berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnya