PPATK Telah Serahkan Hasil Penelusuran Aset Korupsi Jiwasraya ke Kejaksaan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilarikan ke luar negeri. Dalam hal ini, Kejagung turut menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik tersangka.
Lantas, apa saja temuan PPATK dari kasus korupsi Jiwasraya ini?
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas yang diberikan. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. "Itu sudah kami lakukan sesuai dengan tugas dari PPATK. Itu sudah disampaikan kepada penegak hukum yang diminta," ujar Kiagus saat sesi Media Gathering di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2).
Namun begitu, dia memohon maaf lantaran belum bisa menyampaikan data temuan terkait kasus Jiwasraya ini agar tak menimbulkan kehebohan. "Kita tidak boleh mengumumkan. Selain itu, kami juga diminta supaya bekerja dan tidak menimbulkan kegaduhan," ucap dia.
Kejaksaan Naikkan Dugaan Kerugian Jiwasraya Menjadi Rp17 Triliun
Adapun perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun. Sementara, total aset yang disita mencapai angka Rp11 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yaknj Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Antara lain Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya