PT PP Klaim Telah Selesaikan Perselisihan Perbedaan Tagihan Pembayaran Utang
Merdeka.com - Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi nasional, PT PP (Persero) Tbk menyelesaikan perselisihan perbedaan tagihan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas jasa pekerjaan proyek pengusaha Budi Darmawan dan CV Prima.
Sebelumnya perseroan mengungkapkan bahwa adanya sisa tagihan yang belum dibayar terjadi karena adanya perbedaan pengakuan data antara perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
"Perseroan telah berhasil menyelesaikan perselisihan atau perbedaan data dengan Budi Darmawan dan CV Prima pada hari ini Rabu (07/10) setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak," kata Sekretaris Perusahaan PT PP, Yuyus Juarsa dikutip dari Antara, Kamis (8/10).
Setelah dilakukannya penyelarasan data atas jumlah yang diselisihkan dan kemudian diselesaikan lebih cepat antar pihak pada hari Rabu (7/10) maka perseroan melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang disengketakan.
Dia mengatakan dengan telah selesainya persoalan sengketa ini maka terselesaikan juga permasalahan perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima.
Penyelesaian
Perbedaan data di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban utang piutang perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian.
"Namun pada kasus ini dapat kami selesaikan lebih cepat dengan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan mitra kami," katanya.
Adapun kasus ini tidak bersifat materil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, kata dia, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya