Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT PP Klaim Telah Selesaikan Perselisihan Perbedaan Tagihan Pembayaran Utang

PT PP Klaim Telah Selesaikan Perselisihan Perbedaan Tagihan Pembayaran Utang Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi nasional, PT PP (Persero) Tbk menyelesaikan perselisihan perbedaan tagihan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas jasa pekerjaan proyek pengusaha Budi Darmawan dan CV Prima.

Sebelumnya perseroan mengungkapkan bahwa adanya sisa tagihan yang belum dibayar terjadi karena adanya perbedaan pengakuan data antara perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

"Perseroan telah berhasil menyelesaikan perselisihan atau perbedaan data dengan Budi Darmawan dan CV Prima pada hari ini Rabu (07/10) setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak," kata Sekretaris Perusahaan PT PP, Yuyus Juarsa dikutip dari Antara, Kamis (8/10).

Setelah dilakukannya penyelarasan data atas jumlah yang diselisihkan dan kemudian diselesaikan lebih cepat antar pihak pada hari Rabu (7/10) maka perseroan melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang disengketakan.

Dia mengatakan dengan telah selesainya persoalan sengketa ini maka terselesaikan juga permasalahan perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima.

Penyelesaian

Perbedaan data di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban utang piutang perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian.

"Namun pada kasus ini dapat kami selesaikan lebih cepat dengan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan mitra kami," katanya.

Adapun kasus ini tidak bersifat materil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, kata dia, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya