Satgas dan OJK Tutup 3.365 Pinjaman Online Ilegal Hingga Juli 2021
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi minta masyarakat di daerah itu untuk berhati-hati dengan penawaran dari pinjaman online ilegal. Apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit di masa pandemi ini.
"Di tengah masa pandemi Covid-19 mungkin kita banyak menemukan adanya penawaran-penawaran dari pinjaman online ilegal yang pada akhirnya merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata dikutip dari Antara Jambi, Rabu (4/8).
Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Sejak 2018 sampai dengan Juli 2021 SWI bersama dengan Kepolisian RI sudah menutup 3.365 Fintech Lending ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami juga dari OJK memohon bantuan masyarakat Jambi untuk bersama-sama membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal," kata Yudha.
Untuk pelaporan terkait kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan, maka pengaduan kasus pinjol illegal dapat disampaikan melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, OJK sendiri memiliki layanan berupa layanan kontak whatsapp Kontak OJK dengan nomor 081157157157 yang dapat di akses seluruh masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
"Selain memberantas pinjaman online ilegal, SWI secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal yang menjanjikan imingiming keuntungan yang tinggi dan pada akhirnya merugikan masyarakat," katanya.
Peran Masyarakat
Namun diakui Yudha peran serta masyarakat juga sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Yudha mengatakan, OJK terus mengedukasi masyarakat agar tidak terbujuk dengan investasi ilegal melalui prinsip 2 L, yaitu legal dan logis.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaPenyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaPadahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca Selengkapnya