Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan swasta untuk memfasilitasi program mudik gratis bagi pekerja atau buruh.
Permintaan ini disampaikan Menaker Ida saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
"kemenaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahun 2024 bagi para pekerja," kata Menaker Ida.
berita untuk kamu.
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan. Termasuk aturan teknis pelaksanaan mudik gratis lebaran tersebut.
Lebih lanjut, Menaker Ida meminta seluruh perusahaan untuk taat membayarkan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Salah satunya THR harus dibayarkan maksimal pada H-7 Lebaran Idulfitri 2024.
"THR keagamaan 2024 juga tidak boleh dicicil," imbuh Menaker Ida.
Menaker Ida menyebutkan, pembayaran THR keagamaan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya ekonomi yang ditanggung buruh maupun pekerja. Menyusul, meningkatnya harga barang dan aneka kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadan.
"Pemberian THR perayaan hari raya keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia juga telah sekian lama menjadi kebiasaan menjelang hari raya keagamaan," pungkas Menaker Ida.
- Sulaeman
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaKemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaNantinya, proses pendaftaran akan ditutup apabila kuota pemudik telah terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Baca Selengkapnya