Tak mau dikucilkan dunia, OJK siap buka data nasabah bank
Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ditjen Pajak juga berencana memblokir rekening wajib pajak nakal. Di sisi lain, kerahasiaan data nasabah tidak bisa dibuka seenaknya.
Sebagai regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap membuka data nasabah dan menerapkan keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Sebab, kesepakatan tersebut merupakan komitmen anggota G20, termasuk Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menegaskan, sebelum keterbukaan informasi tersebut diimplementasikan maka pemerintah harus terlebih dahulu menyelesaikan aturan pendukungnya. Salah satunya revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kami kan punya komitmen di OECD mengenai keterbukaan. Karena kami anggota G20 komitmen itu harus dijabarkan sebelum 2018. Kalau pemerintah betul komit berarti harus selesaikan aturan yang belum mendukung salah satunya KUP," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (13/1).
Keterbukaan informasi saat ini telah menjadi kesepakatan global. Karena itu, Indonesia sebagai salah satu bagian harus mengikutinya dibanding harus dikucilkan dari hubungan internasional.
"Kalau kami ikut diaturan global, kalau sudah jadi kesepakatan global daripada terkucilkan sendiri. Kami lihat mana yang untungkan. Ikut atau enggak, kalau enggak ikut ya dikucilkan," tandasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya