Waspada, Ada Penipuan Pinjol Ilegal Atas Nama OJK

Advertisement
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan OJK. Sebab, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online.
Peringatan itu diberikan kepada masyarakat yang mungkin pernah mendapat tawaran atau dihubungi pinjaman online yang mengatasnamakan OJK.
"Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya," tulis OJK Indonesia di laman Instagram resminya, dikutip Jumat (28/1).
Advertisement

Dalam unggahan tersebut, OJK juga melampirkan contoh pesan yang dibuat oleh oknum yang dikirimkan kepada calon korban. Diharapkan, masyarakat bisa lebih waspada untuk tidak tergiur dengan tawaran tersebut.
OJK pun membagikan informasi kontak ang dapat dihubungi masyarakat bila menerima informasi terkait pinjaman online. "#CekDulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081 157 157 157," kata OJK.
Reporter: Natasha Khairunnisa Amani
Sumber: Liputan6.com (mdk/azz)
Baca juga:
Manajer Pinjol Ilegal di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka
Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rugikan Masyarakat Rp6,2 T
Pinjol Ilegal di Jakut Operasikan 14 Aplikasi
Polisi Buru Penyokong Dana Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakut
VIDEO: Penggerebekan Pinjol Ilegal, Ada Pekerja di Bawah Umur
Polisi Temukan Karyawan Pinjol yang Diamankan di Jakut Masih Anak-anak
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami