Viral video seorang pemuda berinisial DER menginjak Al-Quran di media sosial
Pria 25 tahun itu ditangkap polisi saat berlibur di Pelabuhanratu, 5 Mei 2022
Polisi mengatakan, video itu direkam oleh sang istri (SL) dan dibuat secara sadar
Atas perbuatannya, pasutri dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 5 tahun penjara
Selain dijerat pasal penodaan agama, keduanya juga dijerat UU ITE
Foto DER saat berada di tahanan viral di medsos
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan foto tersebut
Diketahui, video tersebut dibuat tahun 2020 lalu di Sukabumi
Sang istri mengunggah video tersebut pada April 2022 karena kesal dengan suaminya
Video itu dibuat sebagai bentuk janji DER tidak lagi membuat sang istri kesal