12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Seorang anggota Polri terluka setelah diserang oleh dua kelompok warga yang sedang tawuran di Jalan Matraman Dalam III, Kelurahan Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, awalnya korban Iptu Aang Suryana menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua kelompok warga yang hendak tawuran. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
"Korban datang ke tempat kejadian," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).
Susatyo mengatakan, korban berinisiatif untuk meredam emosi kedua kelompok warga. Dia kemudian menggunakan alat pengeras suara mengimbau warga yang bertikai untuk menghentikan aksi tawuran.
Namun, imbauan tak digubris, para tersangka tak membubarkan diri dan malah menyerang petugas.
"Tersangka melempari petugas dengan batu," ujar dia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Total, ada 12 orang yang diamankan dan empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya masih berstatus anak di bawah umur.
"Tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelaku tawuran," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka sejak awal memang punya niat untuk melukai petugas yang datang membubarkan.
"Faktanya tersangka memang sengaja melukai petugas yang datang melerai dan mereka mengetahui korban terluka," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya